Apa sajakah fungsi, hak dan kewajiban sebuah partai politik?

Menurut UU No. 31 Tahun 2002 dijelaskan bahwa partai politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita—cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui pemilu.

Fungsi partai politik sebagai sarana adalah sebagan berikut :
a. Pendidikan politik bagi angotanya dan masyarakat luas agar menjadi warga negara RI yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bemegara.
b. Pencipta iklim kondusif serta sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa untuk mensejahterakan masyarakat.
c. Penyerap, penghimpun dan penyalur aspirasi politik masyarakat secara konstitusional dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara.
d. Partisipasi politik warga negara.

Hak yang dimiliki partai politik:
a. Mengatur dan mengurus secara mandiri rumah tangga organisasi.
b. Memperoleh perlakuan yang sama, sederajat dan adil dari negara.
c. Mendapatkan hak cipta atas nama, lambang dan tanda gambar partai dari departemen kehakiman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
d. Ikut serta dalam pemilu sesuai dengan ketentuan UU tentang pemilu.
e. Mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat.
f. Mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Kewajiban partai politik adalah :
a. Mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
b. Memelihara dan mempertahankan keutuhan negara kesatuan RI.
c. Berpartisipasi dalam pembangunan nasional.
d. Menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi dan hak asasi manusia.
e. Melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik.