Apa saja yang menjadi badan utama Organisasi Kerjasama Islam?

Organisasi Kerjasama Islam terdiri dari beberapa badan utama yang menjadi otoritas tertinggi di dalam organisasi tersebut. Apa saja yang termasuk badan utama Organisasi Kerjasama Islam?

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Yurisa Irawan (2016) dalam skripsi yang berjudul Strategi Resolusi Konflik OKI Dalam Konflik Thailand Selatan menyebutkan bahwa OKI terdiri dari beberapa badan utama, sebagai berikut:

  1. Konferensi Tingkat Tinggi Islam
    KTT Islam terdiri dari para raja, kepala negara dan kepala pemerintahan negara-negara anggota. KTT Islam merupakan otoritas tertinggi di dalam organisasi. KTT Islam melaksanakan sidang satu kali dalam setiap tiga tahun untuk membicarakan, mengambil keputusan, dan memberikan bimbingan terhadap semua isu yang berkaitan dengan realisasi tujuan serta mempertimbangkan isu-isu lain yang menjadi perhatian negara anggota dan umat.

  2. Dewan Menteri Luar Negeri
    Konferensi Tingkat Menteri atau Dewan Menteri Luar Negeri yaitu pertemuan para menteri luar negeri dari seluruh negara anggota. Dewan ini melaksanakan pertemuan sekali dalam setahun. Dewan Menteri Luar Negeri juga dianggap sebagai sarana untuk mengimplementasikan kebijakan umum OKI, yakni dengan mengadopsi keputusan dan resolusi mengenai masalah-masalah kepentingan bersama dan meninjau kemajuan pelaksanaan keputusan dan resolusi yang diadopsi pada KTT sebelumnya.

  3. Sekretariat Jenderal
    Sekretaris Jenderal menjadi kepala administratif kantor dari organisasi. Sekretaris Jenderal akan dipilih oleh Dewan Menteri Luar Negeri dalam jangka waktu lima tahun. Pemilihan Sekretaris jenderal harus dipilih dari warga negara anggota yang sesuai dengan prinsip-prinsip pemetaan geografis, rotasi dan kesempatan yang sama untuk semua negara anggota dengan pertimbangan karena kompetensi, integritas serta pengalaman.

Sekretaris Jenderal OKI memiliki tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Memberikan perhatian untuk badan organisasi.

  2. Menindak lanjuti keputusan, resolusi, dan rekomendasi dari KTT Islam, Dewan Menteri Luar Negeri dan pertemuan Menteri lainnya.

  3. Menyiapkan Negara anggota dengan kertas kerja dan memorandum, dalam pelaksanaan keputusan, resolusi dan rekomendasi dari KTT dan Dewan Menteri Luar Negeri.

  4. Mengoordinasikan dan menyelaraskan pekerjaan Organ yang relevan dari Organisasi.

  5. Mempersiapkan program dan anggaran kesekretariatan OKI.

  6. Meningkatkan komunikasi antara negara anggota dan memfasilitasi konsultasi dan pertukaran pandangan serta penyebaran informasi yang bisa menjadi sangat penting untuk negara-negara anggota.

  7. Melakukan fungsi lain seperti yang dipercayakan kepadanya oleh KTT atau Dewan Menteri Luar Negeri.

  8. Menyampaikan laporan tahunan kepada Dewan menteri Luar Negeri.