Apa saja tugas dan tanggungjawab Dewan Komisaris ?

Dewan Komisaris

Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.

Tugas pokok komisaris adalah melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan dan member nasihat kepada Direksi.

Adapun tugas dan tanggung jawab Komisaris adalah sebagai berikut:

  • Melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannnya pengurusan pada umumnya, baik mengenai perseroan maupun usaha perseroan dan memberi nasihat kepada direksi. Pasal 108.

  • Wajib dengan iktikad baik, kehati-hatian dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada direksi.

  • Ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya. Pasal 114 ayat 3

  • Dalam hal dewan komisaris terdiri dari 2 (dua) orang anggota dewan komisaris atau lebih, bertanggung jawab secara tanggung renteng.

  • Memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu. Pasal 117 ayat 1

  • Berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS, dewan Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu. Pasal 118 ayat 1.

Referensi :

  • Adib Bahari, Prosedur Cepat Mendirikan Perseroan Terbatas, Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2010
  • Binoto Nadapdap (ed), Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Jala Permata Aksara, 2009

#Tugas Dewan Komisaris

  • Dewan Komisaris berkewajiban
  1. mengawasi kebijakan kepengurusan yang ditetapkan oleh Direksi
  2. mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam melakukan kepengurusan sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundangan yang berlaku serta dengan memperhatikan prinsip-prinsip Good Corporate Governance.
  • Tugas-tugas Dewan Komisaris meliputi, antara lain:
  1. Memberikan tanggapan dan rekomendasi atas rencana kerja tahunan Perseroan yang diajukan Direksi;
  2. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam kegiatan-kegiatan usaha Perseroan;
  3. Melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi mengenai risiko bisnis Perseroan dan upaya-upaya manajemen dalam menerapkan pengendalian internal;
  4. Melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam penyusunan dan pengungkapan laporan keuangan berkala;
  5. Mempertimbangkan keputusan Direksi yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris berdasarkan Anggaran Dasar;
  6. Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugas pengawasan dan pemberian nasihat yang dilakukannya dalam laporan tahunan serta menelaah dan menyetujui laporan tahunan tersebut;
  7. Melaksanakan fungsi nominasi dan remunerasi;
  8. Dalam keadaan tertentu, menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundangan yang terkait.
  • Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Komisaris tidak boleh ikut serta dalam pengambilan keputusan yang bersifat operasional. Keputusan Dewan Komisaris diambil dalam kapasitasnya sebagai pengawas, sehingga keputusan mengenai kegiatan operasional tetap menjadi tanggung jawab Direksi. Dewan Komisaris menjalankan tugas pengawasannya dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan dengan memperhatikan kepentingan para pemangku kepentingan Perseroan.

Sumber: Horne, James C. Van dan Wachowicz, John. M. 2005. Fundamentals of Financial
Management (Prinsip-prinsip Manajemen Keuangan). Salemba Empat. Jakarta.