Apa Saja Syarat-syarat Pendirian Bank Umum?

Untuk dapat mendirikan Bank, diperlukan persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan diputuskan dalam Undang-undang, dimana orang atau badan hukum yang akan mendirikan Bank di Indonesia harus memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut. Apa saja syarat-syarat yang diperlukan dalam mendirikan bank ?

Untuk dapat melakukan kegiatan di bidang keuangan, tentunya suatu bank haruslah sudah menjadi subjek hukum seutuhnya. Maksudnya adalah bahwa bank selaku pengemban hak dan kewajiban, harus mempunyai bentuk hukum tertentu. Hal ini dimaksudkan agar semua pihak yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, dimana menggunakan bank sebagai medianya, mempunyai kepastian hukum yang tetap. Hal ini berguna jika sewaktu-waktu terjadi permasalahan yang harus diselesaikan dengan menggunakan jalur hukum. Salah satu syarat untuk menjadi subjek hukum seutuhnya adalah bank memiliki sebuah bentuk hukum, dan bentuk hukum tersebut hanya dapat diwujudkan dalam pendirian sebuah bank.

Dalam Pasal 16 sampai pasal 20 Undang-Undang Perbankan disebutkan bahwa setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai bank umum atau bank perkreditan rakyat, dari pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan undang-undang tersendiri.[1]

Untuk dapat mendirikan sebuah bank, diperlukan izin dari lembaga pengatur kegiatan perbankan di Indonesia, yaitu Bank Indonesia. Kewajiban untuk memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat adalah karena kegiatan menghimpun dana dari masyarakat, oleh siapapun, pada dsarnya merupakan kegiatan yang perlu diawasi karena kegiatan ini terkait dengan kepentingan masyarakat yang menyimpan dananya pada bank.[2]

Dalam memberikan izin usaha sebagai Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat, Bank Indonesia memperhatikan : [3]

  1. Pemenuhan persyaratan tentang:
    i. susunan organisasi dan kepengurusan;
    ii. permodalan;
    iii. kepemilikan;
    iv. keahlian di bidang perbankan;
    v. kelayakan kerja.

  2. Tingkat persaingan yang sehat antar bank
    Tingkat kejenuhan jumlah bank dalam suatu wilayah tertentu; dan pemerataan pembangunan ekonomi nasional.

Khusus bagi Bank Perkreditan Rakyat, untuk mendapatkan izin usaha, di samping syarat-syarat sebagaimana dimaksud di atas, wajib pula memenuhi persyaratan tentang tempat kedudukan kantor pusat Bank Perkreditan Rakyat di kecamatan, yakni kecamatan di luar ibu kota kabupaten/kotamadya, ibu kota propinsi, atau ibu kota Negara. Persyaratan ini dimaksud agar Bank Perkreditan Rakyat tetap dapat berfungsi sebagai penunjang pembangunan dan modernisasi di daerah pedesaan.[4]

Pendirian Bank Umum

Dalam pasal 22 Undang-Undang RI No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan disebutkan bahwa pendirian bank umum dapat dilakukan oleh :

  1. Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia;
  2. Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan.

Untuk mendirikan bank, modal yang harus disetor adalah sejumlah tiga trilyun rupiah (Rp. 3.000.000.000.000,00).[5]

Peraturan OJK pada tahun 2021 memustuskan bahwa modal yang harus disetor adalah sejumlah sepuluh trilyun rupiah (Rp. 10.000.000.000.000)

Selain itu, untuk mendirikan bank, harus memenuhi persetujuan prinsip dan izin usaha.[6] Persetujuan prinsip adalah yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian bank. Sedangkan izin usaha adalah yaitu izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha Bank setelah persiapan untuk pemenuhan persetujuan prinsip selesai dilakukan.

Persetujuan prinsip terdiri atas : [7]

a. rancangan akta pendirian badan hukum, termasuk rancangan Anggaran Dasar yang paling kurang memuat:

  1. nama dan tempat kedudukan;
  2. kegiatan usaha sebagai Bank;
  3. permodalan;
  4. kepemilikan;
  5. wewenang, tanggung jawab, dan masa jabatan anggota Dewan Komisaris serta anggota Direksi; dan
  6. persyaratan bahwa pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi harus memperoleh persetujuan Bank Indonesia terlebih dahulu;

b. data kepemilikan berupa:

  1. daftar calon pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham bagi Bank yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah;
  2. daftar calon anggota berikut rincian jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib, serta daftar hibah bagi Bank yang berbentuk badan hukum Koperasi;

c. daftar calon anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi disertai dengan:

  1. pas foto 1 (satu) bulan terakhir ukuran 4 x 6 cm;
  2. fotokopi tanda pengenal berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor yang masih berlaku;
  3. riwayat hidup;
  4. surat pernyataan pribadi yang menyatakan tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang perbankan, keuangan, dan usaha lainnya, tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, dan tidak sedang tercantum dalam Daftar Tidak Lulus sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
  5. surat pernyataan pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dinyatakan pailit dan tidak pernah menjadi pemegang saham, anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit berdasarkan ketetapan pengadilan dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum tanggal pengajuan permohonan;

d. rencana susunan dan struktur organisasi, serta personalia;

e. rencana bisnis (business plan) untuk 3 (tiga) tahun pertama yang paling kurang memuat:

  1. studi kelayakan mengenai peluang pasar dan potensi ekonomi;
  2. rencana kegiatan usaha yang mencakup penghimpunan dan penyaluran dana serta langkah-langkah kegiatan yang akan dilakukan dalam mewujudkan rencana dimaksud; dan
  3. proyeksi neraca, laporan laba rugi dan laporan arus kas bulanan selama 12 (dua belas) bulan yang dimulai sejak Bank melakukan kegiatan operasional;

f. `rencana strategis jangka menengah dan panjang (corporate plan);

g. `pedoman manajemen risiko, rencana sistem pengendalian intern, rencana sistem teknologi informasi yang digunakan, dan pedoman mengenai pelaksanaan Good Corporate Governance;

h. sistem dan prosedur kerja;

i. bukti setoran modal paling kurang 30% (tiga puluh persen) dari modal disetor minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dalam bentuk fotokopi bilyet deposito pada Bank di Indonesia dan atas nama “Dewan Gubernur Bank Indonesia qq. salah satu calon pemilik untuk pendirian Bank yang bersangkutan”, dengan mencantumkan keterangan bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan

j. surat pernyataan dari calon pemegang saham bagi Bank yang berbentuk
badan hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah atau dari calon anggota bagi Bank yang berbentuk badan hukum Koperasi, bahwa setoran modal sebagaimana dimaksud dalam huruf i:

  1. tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari Bank dan/atau pihak lain di Indonesia; dan/atau

  2. tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang (money laundering).
    (2) Daftar calon pemegang saham atau daftar calon anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:
    a. dalam hal perorangan wajib disertai dengan: dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 sampai dengan angka 5; dokumen dan/atau surat pernyataan lainnya yang diperlukan oleh Bank Indonesia;
    b. dalam hal badan hukum wajib disertai dengan:

    1. akta pendirian badan hukum, yang memuat Anggaran Dasar berikut perubahan-perubahan yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang termasuk bagi badan hukum asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara asal badan hukum tersebut;
    2. dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 sampai dengan angka 5;
    3. rekomendasi dari instansi berwenang di negara asal bagi badan hukum asing;
    4. daftar pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham bagi badan hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah, atau daftar anggota berikut rincian jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib, serta daftar hibah bagi badan hukum Koperasi;
    5. laporan keuangan badan hukum yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan posisi paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal pengajuan permohonan persetujuan prinsip;
    6. seluruh struktur kelompok usaha yang terkait dengan Bank dan badan hukum pemilik Bank sampai dengan pemilik terakhir; dan
    7. dokumen dan/atau surat pernyataan lainnya yang diperlukan oleh Bank Indonesia;

    c. dalam hal pemerintah, baik pusat atau daerah, wajib disertai dengan:

    1. fotokopi dokumen yang menyatakan keputusan pembentukan Pemerintah Daerah bagi Pemerintah Daerah;
    2. dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 sampai dengan angka 5 dari pejabat yang berwenang mewakili pemerintah;
    3. Anggaran Pendapatan dan Belanja; dan
    4. dokumen dan/atau surat pernyataan lainnya yang diperlukan oleh Bank Indonesia.

Sedangkan izin usaha terdiri atas : [8]

a. akta pendirian badan hukum, yang memuat Anggaran Dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang;

b. data kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b yang masing-masing disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), dalam hal terjadi perubahan kepemilikan;

c. daftar susunan Dewan Komisaris dan Direksi, disertai dengan:

  1. contoh tanda tangan dan paraf;
  2. identitas dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, dalam hal terjadi perubahan; dan
  3. fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan fotokopi surat izin bekerja dari instansi berwenang, bagi warga negara asing:
    i. untuk anggota Direksi; dan/atau
    ii. untuk anggota Dewan Komisaris yang bermaksud menetap di Indonesia;

d. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h, dalam hal terjadi perubahan;

e. bukti pelunasan modal disetor minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dalam bentuk fotokopi bilyet deposito pada Bank di Indonesia atas nama “Dewan Gubernur Bank Indonesia qq. salah satu pemilik Bank yang bersangkutan”, dengan mencantumkan keterangan bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari Dewan Gubernur Bank Indonesia;

f. bukti kesiapan operasional yang paling kurang berupa:

  1. daftar aktiva tetap dan inventaris;
  2. bukti kepemilikan, penguasaan atau perjanjian sewa gedung kantor;
  3. foto gedung kantor dan tata letak ruangan;
  4. contoh formulir/warkat yang akan digunakan untuk operasional Bank; dan
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP);

g. surat pernyataan dari pemegang saham bagi Bank yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas/ Perusahaan Daerah atau dari anggota bagi Bank yang berbentuk badan hukum Koperasi, bahwa pelunasan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam huruf e:

  1. tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari Bank dan/atau pihak lain di Indonesia, dan/atau
  2. tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang (money laundering);

h. surat pernyataan dari anggota Dewan Komisaris bahwa yang bersangkutan tidak merangkap jabatan melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank;

i. surat pernyataan dari anggota Direksi bahwa yang bersangkutan tidak merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank;

j. surat pernyataan dari anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank;

k. surat pernyataan dari anggota Direksi bahwa yang bersangkutan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama tidak memiliki saham melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari modal disetor pada suatu perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank.

Pembukaan Kantor Cabang Bank Umum

Kantor cabang adalah kantor bank yang secara langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat bank yang bersangkutan, dengan alamat tempat usaha yang jelas yang menunjukkan lokasi kantor cabang tersebut melakukan usahanya.[9]

Pembukaan kantor cabang Bank Umum; dan kantor cabang, kantor perwakilan, dan jenis-jenis kantor lainnya di luar negeri hanya dapat dilakukan dengan izin Pimpinan Bank Indonesia. Sedangkan pembukaan kantor di bawah kantor cabang Bank Umum hanya dilaporkan terlebih dahulu kepada Bank Indonesia. Kantor di bawah kantor cabang itu antara lain mencakup kantor cabang pembantu dan kantor kas. Selain itu dapat pula jenis yang lainnya seperti tempat pembayaran, kas mobil, dan anjungan tunai mandiri (ATM).[10]

Referensi:
[1] Indonesia, Undang-Undang Tentang Perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, UU No. 10 Tahun 1998, LN No. 182 Tahun 1998, TLN No. 3790, pasal 16 - 20.
[2] Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, (Jakarta : Gramedia Pustaka, 2001), hal. 69.
[3] Ibid., Hal. 69-70.
[4] Ibid., hal. 70.
[5] Indonesia, Peraturan Bank Indonesia Tentang Bank Umum, PBI No. 11/ 1 /PBI/2009, LN No. 27 Tahun 2009, TLN No. 4976, Pasal 5.
[6] Ibid., Pasal 4 ayat 2.
[7] Ibid., Pasal 7.
[8] Ibid., Pasal 10.
[9] Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, (Jakarta : Gramedia Pustaka, 2001), hal. 70.
[10] Ibid .