Apa Saja Syarat-syarat Pendirian Bank Perkreditan Rakyat?

image

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian. Lalu apa saja syarat-syarat pendirian Bank Perkreditan Rakyat?

Dalam pasal 23 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, disebutkan bahwa yang dapat mendirikan Bank Perkreditan Rakyat adalah :

a. Warga Negara Indonesia;
b. Badan Hukum Indonesia yang seluruh kepemilikannya dipegang WNI;
c. Pemerintah Daerah; atau
d. dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), (b), dan (c).

Modal disetor untuk mendirikan BPR ditetapkan paling sedikit sebesar : [1]

  • Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) bagi BPR yang didirikan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya;
  • Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) bagi BPR yang didirikan di ibukota provinsi di pulau Jawa dan Bali dan di wilayah Kabupaten atau Kotamadya Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
  • Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi BPR yang didirikan di ibukota provinsi di luar pulau Jawa dan Bali dan di wilayah pulau Jawa dan Bali di luar wilayah sebagaimana disebut dalam huruf a dan huruf b;
  • Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi BPR yang didirikan di wilayah lain di luar wilayah sebagaimana disebut dalam huruf a, huruf b dan huruf c.

Selain itu, untuk mendirikan bank, harus memenuhi persetujuan prinsip dan izin usaha. [2] Persetujuan prinsip adalah yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian bank. Sedangkan izin usaha adalah yaitu izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha Bank setelah persiapan untuk pemenuhan persetujuan prinsip selesai dilakukan.

Pembukaan Kantor Cabang Bank Perkreditan Rakyat

Bank Perkreditan Rakyat yang ingin membuka kantor cabang, juga hanya dapat dilakukan dengan izin Pimpinan Bank Indonesia. Perbedaan dalam pemberian izin yang dilakukan oleh Pimpinan Bank Indonesia adalah, dalam pemberian izin pembukaan kantor cabang Bank Perkreditan Rakyat, selain memperhatikan pemenuhan persyaratan pembukaan kantor cabang Bank Perkreditan Rakyat, juga wajib memperhatikan tingkat persaingan yang sehat antar bank, tingkat kejenuhan jumlah bank dalam suatu wilayah tertentu,serta pemerataan pembangunan ekonomi nasional. Sedangkan pembukaan kantor di bawah kantor cabang Bank Perkreditan Rakyat tidak memerlukan izin dari pimpinan Bank Indonesia.[3] Namun tetapi rencana pembukaan kantor dimaksud wajib terlebih dahulu dilaporkan kepada Bank Indonesia.

Referensi :
[1] Indonesia, Peraturan Bank Indonesia Tentang Bank Perkreditan Rakyat, PBI No. 6/22/PBI/2004, LN No. 80 Tahun 2004, TLN No. 4409, Pasal 4.
[2] Ibid., Pasal 5.
[3] Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, (Jakarta : Gramedia Pustaka, 2001), hal. 70.