Apa saja syarat-syarat dan prosedur dalam melakukan investasi di Indonesia ?

Investasi

Apa saja syarat-syarat dan prosedur dalam melakukan investasi di Indonesia ?

Prosedur dan syarat-syarat merupakan tata cara yang ditentukan oleh negara penerima modal dalam pelaksanaan investasi dalam suatu negara. Umumnya, prosedur dan syarat-syarat tersebut disesuaikan dengan peratutan perundang-undangan yang berlaku.

Di Indonesia, peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;

  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal; dan

  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Pengertian Penanaman Modal


Istilah investasi atau penanaman modal merupakan istilah-istilah yang dikenal, baik dalam kegiatan bisnis sehari-hari maupun dalam bahasa perundang- undagan. Istilah investasi merupakan istilah yang lebih popular dalam dunia usaha, sedangkan istilah penanaman modal lebih banyak digunakan dalam bahasa perundang-undangan.

Investasi berasal dari kata invest yang berarti menanam, menginvestasikan atau menanam uang (Halim, 2003). Istilah investasi atau penanaman modal merupakan istilah-istilah yang dikenal, baik dalam kegiatan bisnis sehari-hari maupun dalam bahasa perundang-undagan. Istilah investasi merupakan istilah yang lebih popular dalam dunia usaha, sedangkan istilah penanaman modal lebih banyak digunakan dalam bahasa perundang-undanga. Namun, pada dasarnya kedua istilah tersebut mempunyai pengertian yang sama sehingga kadang- kadang digunakan secara interchangeable (Supanca, 2006).

Pasal 1 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, menyebutkan bahwa Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan Penanaman modal, baik oleh penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia. Menurut Salim HS yang diaksud dengan investasi itu adalah penanaman modal yang diilakukan oleh investor, baik investor asing maupun domestik dalam berbagai bidang usaha yang terbuka untuk investasi, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.

Investasi dibagi menjadi dua macam, yaitu investasi asing (PMA) dan investasi domestik (PMDN). Investasi asing merupakan investasi yang bersumber dari pembiayaan luar negeri, sedangkan investasi domestik adalah investasi yng bersumber dari pembiayaan dalam negeri. Investasi ini digunakan untuk membangun usaha yang terbuka untuk investasi dan tujuannya untuk memperoleh keuntungan.

Sejarah Perkembangan Penanaman Modal


Pembicaraan tentang sejarah perkembangan penanaman modal tidak lepas dari pembicaraan tentang gelombang atau periodisasi penanaman modal, yaitu periode kolonialisme kuno, dan pasca-kemerdekaan. Periode kolonialisme kuno dimulai pada abad ke-17 dan abad ke-18. Melalui kebijaksanaan pemerintah Hindia-Belanda yang memperkenankan masuknya modal asing dari Eropa untuk menanamkan modalnya dalam bidang pertambangan (Roppke, 1986).

Di samping itu, pemerintah Belanda juga mulai membuka tanah-tanah pertanian di Indonesia dengan mengeluarkan aturan pertanahan yang dikenal dengan “ Agrarische Wet ” pada tahun 1870. Dengan adanya peraturana ini, maka penanaman modal asing yang khususnya datang dari swasta Eropa dan mempunyai hubungan dekat dengan pemerintah Belanda diizinkan untuk melakukan usahanya di Indonesia, namun masih terbatas pada daerah-daerah pertanian tertentu yang tidak diusahakan oleh pemerintah Belanda untuk usaha perkebunan dengan pengawasan yang sangat ketat oleh pemerintah daerah jajahan. Sedangkan bidang usaha lain seperti pertambangan, perdagangan, dan sebagainya tetap dikuasai dan dijalankan oleh pemerintah Belanda.

Berbagai perkembangan terjadi dengan variasi yang berbeda lewat masuknya penanaman modal asing swasta Eropa ke Hindia-Belanda diantaranya terjadi kenaikan produksi hasil bumi, adanya kewenangan bertindak bagi buruh untuk mendapatkan penghasilan meskipun kecil karena bekarja sebagai buruh upahan di perkebunan swasta asing. Hal itu berbanding terbalik dengan perkebunan yang dikelola oleh pemerintah kolonial Belanda dimana kondisi kerja buruh sangat memprihatinkan. Para buruh dipandang sebagai hewan kerja yang malas, lamban, dan pembohong (Muhaimin, 1990). Pesatnya penanaman modal asing yang dilakukan oleh swasta Eropa di Hindia-Belanda menunjukan bahwa perekonomian Hindia-Belanda sudah mulai diperkenalkan dengan modal asing, oleh Boeke dalam buku Economics and Economic policy of Dual Societies disebut sebagai ekonomi yang bersifat dualistis.

Pada periode pasca kemerdekaan secara yuridis Indonesia telah memulai babak baru dalam mengelola secara mandiri perekonomian negara guna melaksanakan pembangunan nasional, meskipun penanaman modal tetap mengalami kemandekan karena penjajahan Belanda dan lebih parah lagi pada masa penjajahan Jepang. Bahkan selama 17 tahun berikutnya Indonesia hanya menjadi negara pengimpor barang modal dan teknologi, tidak satupun dalam bentuk penanaman modal asing secara langsung. Sampai dengan tahun 1949 setelah Indonesia mendapatkan pengakuan kedaulatan dari Belanda, keadaan penanaman modal terutama asing yang masuk ke Indonesia masih tetap mengalami kemandekan dan hanya penanaman modal asing warisan pemerintah Belanda saja yang sudah mulai kembali beroperasi.

Pada tahun 1953 pemerintah menyusun suatu rencana Undang-Undang Penanaman Modal Asing (PMA) yang dirancang untuk berbagai persyaratan minimum sambil mendorong penanaman modal asing pada beberapa bidang usaha tertentu. Oleh Pauw dikemukakan bahwa undang-undang tersebut tidakbanyak memberikan kemudahan, membatasi para penanam modal asing untuk bergerak pada beberapa bidang usaha tertentu diantaranya jasa pelayanan umum dan pertambangan, namun menguntungkan penanam modal dalam negeri pada beberapa bidang usaha yang biasanya dijalankan oleh orang Indonesia.5

Belum cukup dua tahun setelah berlakunya undang-undang tersebut, prospek masuknya penanaman modal asing dengan dibentuknya undang-undang tersebut menjadi sirna setelah pemerintah melakukan nasionalisasi perusahaan- perusahaan Belanda pada Desember tahun 1957. Sudah dapat diduga setelah tahun 1957 industri mengami stagnan seperti halnya seluruh sektor perekonomian nasional.

Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)


Istilah Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) berasal dari bahasa inggris, yaitu domestic investment. Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dapat ditemukan dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Penanaman Modal Dalam Negeri adalah penggunaan daripada kekayaan seperti terebut dalam pasal 1, baik secara langsung maupun tidak langsunguntuk menjalankan usaha menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan undang-undang ini.

Penggunaan kekayaan secara langsung adalah penggunaan modal yang digunakan secara langsung oleh investor domestic untuk pengembangan usahanya, sedangkan penggunaan secara tidak langsung merupakan penggunaan modal yang digunakan tidak dilakukan secara langsung untuk membangun usaha. Pelaksanaan penanaman modal itu berdasarkan pada peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Pasal 1 Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanamkan modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanaman modal dalam negeri dengan menggunakan modala dalam negeri. Pihak yang dapat menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri adalah:

  • Orang-Perorangan warga Negara Indonesia, dan atau;
  • Badan Usaha Indonesia, dan atau;
  • Badan Hukum Indonesia.

Prosedur dan Syarat-syarat Investasi dalam Negeri


Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) merupakan penanaman modal, dimana modal yang di investasikan berasal dari modal dalam negeri dan pemilik modalnya berasal dari warga Negara Indonesia. Pihak yang dapat mengajukan permohonan penanaman modal baru dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah:

  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Commanditaire Vennootschap (CV)
  • Firma (Fa)
  • Badan Usaha Koperasi
  • BUMN
  • BUMD
  • Perorangan.

Permohonan penanaman modal baru dalam rangka PMDN diajukan kepada Kepala BKPM dalam rangkap dua dengan menggunakan formulir Model I/PMDN. Formulir Model I/PMDN telah dibakukan oleh BKPM. Ini dimaksud untuk mempermuda calon investor domestic untuk mengajukan permohonan kepada BKPM. Hal-hal yang harus di isi oleh calon investor dalam permohonan tersebut meliputi:

  • Keterangan pemohon, yang meliputi nama pemohon, NPWP, akta pendirian, dan perubahannya (nama nootaris, nomor, dan tanggal), pengesahan Menteri Kehakiman serta alamat lengkap.
  • Keterangan rencana proyek, yang meliputi bidang usaha, lokasi proyek, roduksi pertahun, pemasaran pertahun, luas tanah yang diperlukan, tenaga kerja, rencana investasi, sumber pembiayaan, modal perseroan, jadwal waktu penyelesaian proyek dan pernyataan.