Apa Saja Syarat-syarat dan Ketentuan Dilakukannya Penghentian Penuntutan?

Apakah boleh ketika suatu perkara sudah masuk kedalam proses penuntutan, namun kemduian dilakukan usaha penghentian penuntutan ? Apabila boleh, lalu apa saja syarat-syaratnya?

Apabila penuntut umum berpendapat hasil penyidikan telah dapat dilakukan penuntutan, maka penuntut umum dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan. Demikian juga sebaliknya, apabila hasil penyidikan tidak dapat dilakukan penuntutan, karena tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi kepentingan hukum, maka penuntut umum menuangkan hal tersebut dalam surat.

Isi surat ketetapan tersebut diberitahukan kepada tersangka dan bila tersangka ditahan, wajib segera dibebaskan. Apabila dikemudian hari ternyata ada alasan baru untuk menuntut tersangka, maka penuntut umum dapat melakukan penuntutan terhadap tersangka. Penghentian penuntutan tidak melenyapkan hak dan wewenang penuntut umum untuk melakukan penuntutan. Penuntutan perkara kembali perkara dapat terjadi bila disebabkan:

  • Jika ternyata di kemudian hari ditemukan alasan baru

  • Ketentuan Penjelasan Pasal 140 Ayat (2) huruf d menyatakan alasan baru diperoleh penuntut umum dari penyidik yang berasal dari keterangan tersangka, saksi, benda, atau petunjuk yang baru kemudian diketahui dan didapat.

  • Penuntutan kembali harus dilakukan apabila keputusan praperadilan menetapkan penghentian penuntutan yang dilakukan penuntut umum tidak sah menurut hukum.

Penghentian penuntutan pada ketentuan Pasal 140 Ayat (2), tidak termasuk dalam hal yang dimaksud penyampingan perkara berdasarkan asas oportunitas. 115Penyampingan perkara tidak dapat kembali diajukan penuntutan kembali berdasarkan pertimbangan kepentingan umum yang lebih diuntungkan bila perkara tersebut dihentikan daripada dilanjutkan ke sidang pengadilan.