Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
Penentu kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitik beratkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakayat.
Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti yang tercantum di dalam pasal 10 sampai 15 Undang-Undang Dasar 1945 , tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala Negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negara yakni berupa dekrit presiden, peraturan atau piagam kepala negara.
2. Tingkat Kebijakan Umum
Kebijakan umum posisinya berada di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya secara menyeluruh di tingkat nasional. Tingkat kebijakan umum berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat Penentu Kebijakan Khusus
Tingkat penentu kebijakan khusus merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada pada menteri berdasarkan nkebijakan tingkat di atasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Pada tingkat penentu kebijakan teknis ini kebijakan teknis meliputi kebijakan dalamn satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan yang akan dilakukan.
5. Tingkat penentu kebijakan di daerah.
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan opemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut dapat berbentuk peraturan daerah tingkat I, atau peraturan daerah tingkat II. Berdasarkan kebijakan yang berlaku sekarang, jabataan gubernur dan bupati atau wali kota dan kepala daerah tingkat I atau kepala daerah tingkat II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, Bupati/Kepala Daerah Tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah Tingkat II.
Sumber : Suraji, Menelaah politik dan strategi nasional pasca amandemen Undang – Undang Dasar 1945.