Apa saja ruang lingkup yang terdapat dalam Identifikasi Resiko?

Dalam menentukan resiko-resiko yang dapat terjadi dalam sebuah organisasi, tentu seorang manajer harus melakukan yang namanya identifikasi resiko. Lalu, ruang lingkup mana saja yang harus diidentifikasi resikonya?

ruang lingkup identifikasi risiko

Secara teoritis, ruang lingkup identifikasi resiko dibagi menjadi 3, yaitu:

1. instansi
Instansi disini dibagi kembail menjadi beberapa unsur, yaitu dari unsur strategik dan juga unsur kegiatan. Perumusan identifikasi resiko dari segi instansi harus dilihat dari 2 aspek ini. Unsur strategik berarti identifikasi resiko yang ada di dalam langkah strategis dari organisasi tersebut, semakin mendetail semakin baik. Sedangkan untuk unsur kegiatan ini, segala aktivitas dan proses yang berada di dalam organisasi tersebut juga harus ditinjau identifikasi resikonya. Sehinnga dari input, output, dan prosesnya semuanya berjalan sesuai perencanaan di awal.

2. Pemilik Resiko
Ruang lingkup pemilik resiko ini ini juga dibagi menjadi beberapa pihak, yaitu dari pihak unit dan pihak eselon. Pihak unit disini berarti di unit manakah yang memiliki dampak langsung dan siapa yang bertanggung jawab atas adanya sebuah resiko tersebut. Sedangkan eselon disini berarti sampai tingkat manakah resiko ini diberi mitigasi. Atau bisa dibilang juga, di tingkat manakah resiko ini akan diberikan keputusan lebih lanjut.

3. Luas Resiko
Luas resiko ini dibagi menjadi 2 area, yaitu luas resiko secara keseluruhan dan luas resiko secara sebagian saja. Luas resiko ini berarti dalam identifikasi resikonya, apakah harus diidentifikasi secara keseluruhan organisasi, atau hanya sebagian area saja yang memiliki tingkat urgenitas yang sangat tinggi sehingga proses identifikasi resiko bisa berjalan dengan lebih efektif dan efisien.

Sumber: