Apa saja Prinsip dasar keanggotaan OPEC?

Prinsip dasar keanggotaan OPEC

OPEC adalah organisasi Internasional yang dikhususkan bagi negara-negara eksportir minyak dunia.

Apa saja Prinsip dasar keanggotaan OPEC?

OPEC adalah organisasi Internasional yang dikhususkan bagi negara-negara eksportir minyak dunia. Orgnisasi ini gabungan dari 12 negara yaitu Aljazair, Angola, Ekuador, Iran, Iraq, Kuwait, Libya, Nigeria, Qatar, Saudi Arabia, Uni Emirat Arab dan Venezuela. Organisasi antar Pemerintah yang berdiri tahun 1960. Organisasi ini mempunyai markas di Vienna sejak 1965, dan menggelar pertemuan yang teratur diantara menteri-menteri perminyakan dari negara-negara anggotanya. Indonesia menarik diri dalam keanggotaan OPEC pada 2008 setelah menjadi pengimpor minyak dan bukan lagi pengekspor minyak, tetapi ada kemungkinan akan kembali menjadi anggota OPEC kembali pada waktu yang belum ditentukan.

Menurut anggaran dasar dari OPEC, salah satu tujuan pokoknya adalah penentuan dari cara-cara terbaik untuk melindungi kepentingan organisasi, secara individual dan kolektif. Tujuan lainnya adalah mengejar jalan dan cara-cara untuk menjamin kestabilan harga pada pasar minyak Internasional dengan maksud mencegah fluktuasi yang berdampak negatif. Dengan tetap memperhatikan kepentingan-kepentingan dari negara-negara produsen minyak dan keperluan untuk menjaga pendapatan yang baik dari negara-negara tersebut. Dan mengatur persediaan minyak yang teratur dan efisien dari minyak bumi kepada negarayang menjaga pendapatan dari mereka yang berinvestasi kepada industri perminyakan (OPEC, 2012).

Sebagai sebuah organisasi Internasional, OPEC tentunya memiliki prinsipprinsip/syarat dasar agar sebuah negara bisa bergabung dalam OPEC. Ada tiga prinsip dasar yang harus dimiliki dan di patuhi oleh negara anggota OPEC. Ketiga aturan ini tercatat dalam Pasal 20 Statuta OPEC yakni secara garis besar sebagai berikut :

1. Ekspor Minyak Substansial

Sebagai sebuah organisasi pengekspor minyak sudah pasti setiap negara yang bergabung merupakan negara yang melakukan ekspor minyak, bukan hanya negara yang mengolah minyak atau menghasilkan minyak. Seperti Amerika Serikat, kendati Amerika memproduksi minyak lebih dari 10 juta barel perhari tetapi konsumsi domestiknya mencapai 20 juta barel perhari, Amerika tetap harus melakukan impor minyak untuk mencukupi kebutuhan konsumsi minyak dalam negerinya.

Namun jika kita mempertanyakan tentang seberapa banyak kuota ekspor minyak yang bisa diterima OPEC sebagai persyaratan Ekspor, hal ini tergantung akan kesepakan setiap negara dalam melihat mekanisme pasar. Jika permintaan menurun maka otomatis negara-negara anggota harus bersedia menurunkan kuota produksi mereka. Dan jika permintaan meningkat, OPEC tidak serta-merta meningkatkan kuota produksinya karena harus menjaga harga minyak agar tetap stabil. Karena jika harga terlalu tinggi makan negara konsumen akan berusaha melakukan subsitusi bakar alternative yang pada akhirnya akan merugikan negara produsen. Meski kuota produksi dalam mekanisme OPEC selalu disesuaikan dengan mekanisme pasar, OPEC tetap menetapkan kuota produksi minimal bagi anggotanya.

2. Kepentingan dasar yang sama

Sebagai sebuah prinsip dasar, kepentingan yang sama merupakan hal yang tidak bisa dilepaskan dalam berjalannya OPEC. Seperti contoh Inggris, Rusia, atau Norwegia, meskipun mereka semunya termasuk negara-negara pengekspor minyak tetapi pada kenyataannya mereka tidak mau bergabung dalam keanggotaan OPEC yang sebagian besar merupakan negara berkembang. Jika melihat pasal 2 Statuta OPEC tentang tujuan organisasi, ada tiga hal yang bisa dikatagorikan sebagai kepentingan OPEC :

  • Mengkoordinasikan dan menyatukan kebijakan perminyakan demi kepentingan bersama baik secara Individual maupun secara kolektif
  • Menjaga kestabilan harga minyak dunia dengan mencegah terjadinya fluktuasi harga di pasar Internasional.
  • Menjaga kelancaran supply untuk kelancaran kebutuhan dunia dan melindungi investasi asing di bidang perminyakan.

Namun jika melihat fakta sejarah dan mayoritas anggota OPEC yang merupakan negara berkembang, maka kita bisa menilai bahwa kesamaan kepentingan yang tersirat dalam Statuta tersebut adalah usaha yang dilakukan negara-negara berkembang sebagai produsen minyak untuk melawan monopoli pasar minyak yang dilakukan oleh perusahaan minyak negara maju.

3. Persetujuan Anggota OPEC

Ketentuan untuk mejadi anggota OPEC pada dasarnya sama seperti organisasi Internasional lainnya, yaitu harus disetujui oleh negara-negara anggotanya. Namun dalam hal ini, untuk menjadi anggota OPEC, sebuah negara harus mendapatkan persetujuan semua negara pendiri OPEC secara bulat. Adapun persyaratan lainnya tentang persetujuan 3/4 Anggota Penuh dalam OPEC yang ini tidak akan menjadi persoalan jika sudah disetujui oleh semua anggota pendiri OPEC. Seperti yang terjadi pada negara Suriah yang ditolak sebagai negara anggota karena tidak mendapat persetujuan penuh dari anggota pendiri OPEC.