Apa saja perjanjian yang dilarang dalam Komisi Pengawas Persaingan Usaha?

KPPU
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Perjanjian yang dilarang diantaranya yaitu:

  1. Oligopoli (Ps. 4)
  2. Penetapan Harga (Ps. 5-8)
  3. Pembagian Wilayah (Ps. 9)
  4. Pemboikotan (Ps. 10)
  5. Kartel (Ps. 11)
  6. Trust (Ps. 12)
  7. Oligopsoni (Ps. 13)
  8. Integrasi Vertikal (Ps. 14)
  9. Perjanjian Tertutup (Ps. 15)
  10. Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri (Ps. 16)