Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Perjanjian yang dilarang diantaranya yaitu:
- Oligopoli (Ps. 4)
- Penetapan Harga (Ps. 5-8)
- Pembagian Wilayah (Ps. 9)
- Pemboikotan (Ps. 10)
- Kartel (Ps. 11)
- Trust (Ps. 12)
- Oligopsoni (Ps. 13)
- Integrasi Vertikal (Ps. 14)
- Perjanjian Tertutup (Ps. 15)
- Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri (Ps. 16)