Apa saja pelayanan kesehatan gigi yang ditanggung BPJS?

Ada banyak pertanyaan di sekitar masyarakat terkait dengan pelayanan kesehatan gigi yang ditanggung oleh pemerintah. Apa saja pelayanan kesehatan gigi yang ditanggung BPJS?

Selengkapnya dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 ayat (1), pelayanan kesehatan gigi yang dijamin meliputi:

a. administrasi pelayanan terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien;
b. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis;
c. premedikasi;
d. kegawatdaruratan oro-dental;
e. pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi) ;
f. pencabutan gigi permanen tanpa penyulit;
g. obat pasca ekstraksi;
h. tumpatan komposit/GIC; dan. skeling gigi.

Pada daftar layanan di atas, pembersihan plak, kalkulus/karang gigi, dan noda gigi diistilahkan dengan “skeling gigi” pada butir (i). Sedangkan tambal gigi dibahasakan dalam butir (h): tumpatan komposit/GIC”.

BPJS Kesehatan itu memang tidak gratis (kecuali Penerima Bantuan Iuran/PBI), tetapi pembayarannya dilakukan setiap bulan melalui iuran yang jumlahnya bervariasi sesuai kategori pekerjaan peserta. Peserta BPJS Kesehatan juga bisa dipungut bayaran atas selisih biaya jika meminta peningkatan kelas ruang perawatan lebih tinggi dari yang menjadi haknya.