Apa saja manfaat mempelajari Antropologi Hukum?

Antropologi Hukum

Dalam perspektif antropologi, hukum adalah bagian integral dari kebudayaan secara keseluruhan, dan karena itu hukum dipelajari sebagai produk dari interaksi sosial yang dipengaruhi oleh aspek-aspek kebudayaan yang lain, seperti politik, ekonomi, ideologi, religi, dan lain lain.

Dengan mengetahui latar belakang budaya dari suatu masyarakat dalam pengendalian sosial akan dengan mudah mengendalikan masyarakat yang kurang atau tidak tahu hukum negara. Jadi manfaat mempelajari Antropologi Hukum adalah untuk mengetahui gambaran bekerjanya hukum sebagai pengendali sosial yang dilatar-belakangi oleh budaya.

Beberapa manfaat Antropologi Hukum:

  • Secara teoritis dapat mengetahui pengertian-pengertian hukum yang berlaku dalam masyarakat sederhana & modern.

  • Dapat mengetahui bagaimana masyarakat bisa mempertahankan nilai-nilai dasar yang dimiliki sekaligus mengetahui bagaimana masyarakat bisa melakukan perubahan-perubahan terhadap nilai-nilai dasar tersebut.

  • Dapat mengetahui perbedaan pendapat / pandangan masyarakat atas sesuatu yang seharusnya mereka lakukan. dapat mengetahui suku bangsa / masyarakat mana yang masih kuat / fanatik mempertahankan keberlakuan nilai-nilai budaya mereka.
    d. dapat mengetahui suku bangsa / masyarakat mana yang memiliki norma-norma perilaku hukum yang sudah tinggi dan mana yang belum tinggi.

FUNGSI ANTROPOLOGI HUKUM

44

  • MANFAAT TEORITIS
    Para teoritis yang dimaksud adalah ilmuan-ilmuan mahasiswa ilmu-ilmu sosial terutama pada sarjana-sarjana ilmu hukum antropologi. Ilmu hukum yang lebih banyak mengabdikan diri kepada kepentingan memajukan ilmu pengetahuan hukum,hukum yang termasuk dalam golongan ini adalah para tenaga , staf peneliti ilmiah hukum, para dosen, asisten, staf pengajar, dan mahasiswa yang lebih banyak berfikir dan berprilaku sebagai pengamat (toeschower) terhadap kehidupan umum ,beberapa manfaat teoritisnya yaitu:
  1. Dapat mengetahui pengertian-pengertian hukum yg berlaku dalam masyarakat sederhana dan modern.
  2. Dapat mengetahui bagaimana masyarakat bisa mempertahankan nilai-nilai dasar yang dimiliki sekaligus mangetahui bagaimana masyarakat bisa melakukan perubahan- perubahan terhadap nilai- nilai dasar tersebut.
  3. Dapat mengetahui perbedaan-perbedaan pendapat / pandangan masyarakat atas sesuatu yang seharusnya mereka lakukan.
  4. Dapat mengetahui suku bangsa / masyarakat mana yang masih kuat / fanatic mempertahankan keberlakuan nilai-nilai budaya mereka.
  • MANFAAT PRAKTIS:
  1. MANFAAT PRAKTIS HUKUM
    Praktisi hukum yang dimaksud adalah cendikiawan hukum diatas panggung arena hukum didalam kehidupan masyarakat termasuk dalam golongan ini seperti pembentuk hukum yaitu seperti DPR, pelaksana hukum seperti pejabat instansi pemerintah para penegak hukum yaitu : Polisi, Jaksa, Hakim, dan termasuk Pengacara advokasi. Fungsi praktis dalam bidang hukum adalah untuk membumikan hukum yang sesuai dengan masyarakat tertentu.
  2. MANFAAT PRAKTIS POLITIK
    Dimaksudkan praktisi politik adalah aktivis politik yaitu semua yang dalam pikiran dan perilakunya berperan dalam era politik baik yang duduk dalam pelaksanaan pemerintah (penyelenggara Negara) maupun yang berada diluar pemerintahan seperti berada diluar pemerintahan seperti berada lembaga-lembaga partai, organisasi politik dll. Fungsi praktis politik adalah untuk menyeimbangkan pengembangan kebijakan publik/ pengambilan keputusan politik dengan living law dalam masyarakat tertentu.
  3. MANFAAT PRAKTIS MASYARAKAT
    Dimaksudkan dengan pergaulan didalam masyarakat adalah bahwa bumi ini bertambah kecil bukan saja radio dan televisi yang sudah sampai kepedesaan tetapi juga teleponmelalui jaringan hp yang sudah menjamur di pedesaan sehingga pembicaraan dalam jarak jauh sudah dapat dijangkau dalam waktu sesigkat mungkin ini adalah semua kemajuan ilmu teknologi. Fungsi praktis bagi masyarakat adalah untuk memberikan pendidikan hukum bagi masyarakat tentang arti penting, peran serta posisi hukum dalam masyarakat itu sendiri.
Referensi

Bohannan, P. 1984. “Hukum dan Pranata Hukum” dalam T.O. Ihromi (ed.), Antropologi dan Hukum. Yayasan Obor Indonesia. Jakarta.

Ihromi, T.O. 2000. Kajian Terhadap Hukum dengan Pendekatan Antropologi. Catatan-Catatan untuk Peningkatan Pemahaman Bekerjanya Hukum dalam Masyarakat. Gramedia. Jakarta.

Soekanto, S. dkk. 1984. Antropologi Hukum, Proses Pengembangan Ilmu Hukum Adat. Rajawali Pers. Jakarta.