Untuk membandingkan nilai tukar barang-barang, kita mengggunakan suatu satuan nilai, yang disebut satuan uang. Di Indonesia satuan uang tersebut bernama rupiah. Suatu negara harus mempunyai dasar dalam mencetak uang. Dasar itulah yang disebut sebagai standar moneter.
Standar uang dibedakan menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut.
Standar kertas, adalah sistem keuangan di mana uang kertas berlaku sebagai alat tukar/alat pembayaran yang sah dan tak terbatas, akan tetapi tidak ditukarkan dengan emas dan perak pada bank sirkulasi.
Standar logam (metalisme) yang dibedakan menjadi dua, yaitu monometalisme dan bimetalisme.
-
Monometalisme (standar tunggal) merupakan sistem standar moneter yang menggunakan standar uangnya berupa satu buah logam mulia, bisa emas maupun perak.
-
Bimetalisme merupakan sistem standar moneter yang didasarkan pada dua logam. Sistem ini digolongkan dalam standar kembar, standar paralel, dan standar pincang.
- Standar kembar, yaitu standar uang yang menggunakan dua logam mulia (emas dan perak) secara bersama-sama sebagai standar uangnya. Dalam standar ini akan berlaku dua macam perbandingan emas dan perak, yaitu: - perbandingan menurut pemerintah dalam bentuk uang, dan - perbandingan menurut pasar dalam bentuk batangan emas.
- Standar paralel, yaitu standar uang yang menggunakan dua logam mulia (emas dan perak) secara bersama-sama sebagai standar uangnya, tetapi perbandingan yang berlaku hanya satu macam yaitu menurut pasar saja.
- Standar pincang, yaitu standar uang yang menggunakan emas sebagai standar uang dan perak sebagai alat bayarnya.
Referensi
Ismawanto. 2009. Ekonomi 1. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.