Apa saja Macam-Macam Restriksi (Ketetapan) dalam Perdagangan Internasional?

Apa saja Macam-Macam Restriksi (Ketetapan) dalam Perdagangan Internasional?

Organisasi multilateral intemasional adalah organisasi kerja sama perdagangan intemasional yang anggotanya terdiri dari hampir seluruh negara di dunia. Contohnya GATT-WTO, UNCTAD, WCO/CCC, dan lain-lain. GATT (General Agreement on Trade and Tariff) adalah organisasi intemasional mengenai persetujuan umum tentang tarif dan perdagangan yang didirikan berdasarkan Havana Charter pada tahun 1948. Tujuannya adalah meningkatkan arus perdagangan intemasional dengan prinsip-prinsippokok/dasar ya,rig disebut GATT Clause. Prinsipprinsip pokok dalam GATT Clftuse adalah sebagai berikut:

a. Prinsip free trade, yaitu prinsip perdagangan bebas dengan menghilangkan/mengurangi berbagai hambatari perdagangan intemasional, baik yang bersifat Tariff Barrier i(TB) maupun Nontariff Barrier (NTB).

b. Prinsip resiprositas (timbal balik) dan nondiskriminasi yang dikenal sebagai Most Favorised Nation Clause (MFNC), yaitu prinsip multilateralisasi (ekstensifikasi/instittisionalisasi) dalam perlakuan (treatment) hubungan ekonomi/keuangan/ perdagangan intemasional dengan pengecualian sebagai berikut. • Hubungan preferential history, seperti Commonwealth dan France Union. • Kesatuan ekonomi regional, seperti Free Trade Area dan Customs Union.

c. Prinsip nondiskriminasi atau dikenal sebagai Nation Treatment Clause (NTC), yaitu prinsip memberi perlakuan yang sama terhadap produk luar negeri maupun produk dalarn negeri. Misalnya dengan mengenakan tarif PPN yang sama terhadap produk irnpor maupun produk lokal.

Referensi

Apridar. 2007. Ekonomi Internasional. Universitas Malikussaleh Press .