Apa saja macam-macam Muamalah?

Dalam Ekonomi Islam terdapat istilah Muamalah dalam transaksi ekonominya. Apa saja macam-macam Muamalah?

Macam-macam Muamalah

  1. Jual-Beli
    Jual-beli menurut syariat agama ialah kesepakatan tukar-menukar benda untuk memiliki benda tersebut selamanya.

  2. Utang-piutang
    Utang-piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada seseorang dengan catatan akan dikembalikan pada waktu kemudian. Tentu saja dengan tidak mengubah keadaannya. Misalnya utang Rp100.000,00 di kemudian hari harus melunasinya Rp100.000,00. Memberi utang kepada seseorang berarti menolongnya dan sangat dianjurkan oleh agama.

  3. Sewa-menyewa
    Sewa-menyewa dalam fiqh Islam disebut ijarah, artinya imbalan yang harus diterima oleh seseorang atas jasa yang diberikannya. Jasa di sini berupa penyediaan tenaga dan pikiran, tempat tinggal, atau hewan.

Referensi

Mustahdi, dan Mustakim. 2017. Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas XI. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemdikbud.

  1. Syirkah
    salah satu Macam Macam Muamalah yaitu syirkah. Syirkah dalam arti bahasa adalah kerjasama, kongsi, atau bersyarikat. Syirkah pada prakteknya dalam kegiatan ekonomi merupakan suatu usaha untuk menggabungkan sumberdaya yang dimiliki untuk mencapai tujuan bersama, sumberdaya yang dimaksud bisa berupa modal uang, keahlian, bahan baku, jaringan kerja, dan dilakukan oleh dua orang atau lebih

  2. Mudharabah
    Adalah akad untuk mengikat kerjasama antara dua pihak yaitu pemodal (shahib al-mal) dan pelaksana usaha (mudharib), akad mudharabah juga disebut bagi hasil bagi sebagian orang. Caranya dengan menentukan berapa persen bagian keuntungan yang akan diterima oleh kedua pihak.

  3. Titipan (Wadi’ah)
    Adalah akad dimana seseorang menitipkan barang berharganya kepada seseorang yang ia percaya dan memberikan biaya atas jasa simpanan yang ia lakukan, pada akad ini kita dapati juga pada ekonomi konvensional semisal deposit box.