Apa saja Macam-macam Infaq yang dapat dilakukan bagi Seorang Muslim?

Infaq

Infaq adalah mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan untuk satu kepentingan yang diperintahkan ajaran islam.

Apa saja macam-macam infaq yang dapat dilakukan bagi seorang muslim?

Bentuk-bentuk infaq

Melalau tulisan ini kita akan membahas jalan-jalan shadakah dan infaq agar infaq yang kita salurkan lebih bermanfaat terhadap islam dan ummatnya. Infaq di jalan Allah memiliki bentuk yang bermacam-macam. Kitab Allah dan Rasulullah telah memberitahukannya kepada kita. Di antara bentuk-bentuk tersebut adalah sebagai berikut:

1. Berinfaq untuk kepentingan jihad.

Jihad adalah pintu yang sangat lebar untuk berinfaq. Baik itu dari zakatmal yang wajib maupun sedekah sukarela. Bahkan, makna yang langsung masuk ke dalam pikiran ketika mendengar kata infaq fi sabilillah adalah infaq untuk jihad dan mujahidin. Dan, bagian sabilillah yang berhaq menerima zakat dalam ayat zakat pada umumnya adalah jihad.

Mencurahkan harta untuk menyiapkan pasukan dan mujahidin dihitung jihad serta orang yang melakukannya dihitung sebagai seorang mujahid dan seorang prajurit perang. Ia mendapatkan pahala sama dengan para mujahidin yang berperang di medan jihad. Dalam hadits shahih,
“Siapa yang menyiapkan pasukan perang di jalan Allah, maka ia telah ikut berperang.” (HR. Muslim)

Menginfaqkan harta pada keluarga mujahidin untuk memenuhi kebutuhan mereka berupa makanan, minuman, pakaian dan lain sebagainya adalah jihad. Rasulullah bersabda : “Dan siapa yang menanggung keluarga orang yang sedang berjihad, maka ia telah ikut berjihad.” (HR. Muslim)

2. Berinfaq untuk kelurga, yaitu istri dan juga anak-anak.

Islam memerintahkan seorang bapak untuk bekerja dengan sungguh-sungguh. Bahkan dianggap dosa jika ia menelantarkan keluarga dengan tidak memberikan mereka nafkah atau pelit terhadap mereka. Bahkan sampai-sampai islam menjadikan rizki yang dimasukkan ke dalam mulut seorang istri menjadi sedekah, sebagaimana dalam hadis ;

Sesungguhnya, tidaklah engkau mengeluarkan nafkah dengan mengharap wajah Allah kecuali engkau diganjari pahala atasnya hingga sesuatu yang engkau suapkan ke dalam mulut istrimu. [HR Al-Bukhari]

Dan jika suami pelit, istripun boleh mengmbil uang suami sekedarnya untuk memenuhi kebutuhan diri dan anak-anaknya. Sebagaimana Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bersabda dalam hadistnya;

Disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim, bahwa Hindun binti Utbah mengadukan perihal suaminya (Abu Sufyan) kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seseorang yang pelit. Dia tidak memberikan harta yang cukup untuk kebutuhanku dan anak-anakku, kecuali jika aku mengambilnya tanpa sepengetahuannya.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasihatkan, “Ambillah hartanya, yang cukup untuk memenuhi kebutuhanmu dan anak-anakmu, sewajarnya.”

Walau demikian tidak diperbolehkan seseorang untuk memanjakan keluarga dan membelikan seluruh yang diinginkan mereka sehingga menjadikan seseorang pelit untuk berinfaq demi tegaknya islam di bumi.

3. Infaq untuk kepentingan umum.

Diantara bentuk infaq yang diterima adalah berinfaq untuk kepentingan umum seperti infaq pada yayasan-yayasan umum yang bermanfaat. Khususnya yayasan sosial seperti masjid, madrasah, rumah yatim, rumah sakit, dan rumah penampungan umum yang menjadi tempat berlindung para pengungsi dari serangan musuh.

Maka, boleh mengalokasikan sebagian dari bagian (fi sabilillah) untuk yayasan-yayasan ummat. Sebagaimana disunnahkan menginfaqkan harta pada proyek-proyek umum yang memenuhi keperluan hajat manusia seperti menggali sumur untuk minum manusia dan mengalirkan sumur dan mata air.

Diantara contohnya adalah yang di lakukan oleh Utsman bin Affan di sumur Raumah.Imam al Baghawi telah meriwayatkan dari jalan Basyir bin Basyir al Aslami dari ayahnya bahwa ketika para muhajirin sampai madinah mereka kesusahan mendapatkan air. Ada seorang lelaki dari Ghiffaryang memiliki sumur yang di sebut Raumah. Ia menjual satu timba dengan satu mud. Rasulullah bersabda,”Apakah kau mau menjualnya kepadaku dengan sumur di surga?” ia menjawab, “Wahai Rasulullah, aku dan keluargaku tidak memiliki selain ini.” Hal itu sampai pada telinga Utsman. Dia lalu membelinya dengan tiga puluh lima ribu dirham. Ia lalu mendatangi Nabi Salallahu’alaihi wasallam, dan berkata,”Apakah kau menjadikan untukku pada sumur ini seperti apa yang kau lakukan padanya?”. Nabi menjawab , ”Ya.” Utsman lalu berkata, “Aku jadikan ia untuk kaum muslimin.”

4. Berbuat baik pada keluarga dekat dan membantu mereka dengan member infaq kepada mereka.

Hal itu termasuk bentuk infaq dalam kebaikan. Rasulullah sallallahu alaihi wasallam pernah ditanya tentang shodaqoh kepada kerabat dekat( yang bertanya adalah seorang istri tentang shodaqoh kepada suaminya yang kurang mampu) menjawab : baginya dua macam pahala, pahala shodaqoh dan pahala menyambung silaturrahim. HR.Muttafaq alaih

Demikian juga berinfaq pada tetangga serta memberi hadiah kepada mereka. Memang terkadang mereka tidak memerlukan, tetapi silaturahmi dan berinfaq kepada mereka adalah termasuk jenis kebaikan yang biasa melunakkan hati. Demikian juga berbuat baik kepada tetangga dan memberi hadiah kepada mereka. Karena islam berwasiat agar berbuat ikhsan kepada tetangga. Rasulullah bersabda :

“Tidak henti-hentinya Jibril berwasiat kepadaku dengan tetangga sampai aku menyangka bahwa ia akan mewarisi.” (HR. Muslim)

5. Memuliakan tamu dengan memberi makan mereka dan berinfaq kepada mereka adalah kewajiban.

Seorang muslim akan mendapatkan pahala jika menjalankan kewajiban ini. Rasulullah bersabda :

“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir , maka muliakanlah tamunya.” [HR. Bukhori]

6. Bersedekah kepada orang yang membutuhkan, fakir miskin, ibnu sabil, membayar hutang orang fakir yang tak sanggup dibayar.

Orang yang berinfaq untuk itu akan mendapat pahala. Baik itu dengan mengucurkan zakat mal atau zakat fitrah atau dengan sedekah secara sukarela.

7. Infaq kepada penuntut ilmu, khususnya ilmu-ilmu syari’ah.

Juga infaq kepada para dai yang menyebarkan dakwah islamiah. Atau, infaq dengan cara membelikan kitab-kitab islamiah dalam pelbagai cabang disiplin ilmu dan melengkapi perpustakaan umum dengan kitab-kitab itu agar dapat dimanfaatkan untuk riset dan pengajaran.

Demikian pemaparan tentang jalan-jalan shadaqah. Sebagai penutup, marilah kita renungkan hadsit Rasulullah sallallahu alaihi wasallam berikut;

“Kedua kaki seorang hamba tidaklah beranjak pada hari kiamat hingga ia ditanya mengenai: (1) umurnya di manakah ia habiskan, (2) ilmunya di manakah ia amalkan, (3) hartanya bagaimana ia peroleh dan (4) di mana ia infakkan dan (5) mengenai tubuhnya di manakah usangnya.” (HR. Tirmidzi no. 2417, dari Abi Barzah Al Aslami. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Jadi, harta yang kita keluarkan akan ditanyakan besuk pada hari kiamat. Apakah di keluarkan pada jalan yang benar ataukah pada jalan kemaksiatan dan kemungkaran. Dan orang yang terbiasa menegeluarkan harta pada jalan yang salah akan berat rasanya mengeluarkan pada jalan yang haq. Kita memohon pada Allah Ta’ala untuk menghalalkan harta kita, dan membimbing kita agar rajin berinfaq pada jalan yang diperintahkan.

Infaq secara hukum terbagi menjadi empat macam, namun 3 diantaranya boleh dikerjakan dan 1 nya haram untuk dikerjakan, antara lain sebagai berikut:

  1. Infaq Mubah
    Mengeluarkan harta untuk perkara mubah seperti berdagang, bercocok tanam.

  2. Infaq Wajib
    Aplikasi dari Infaq Wajib yaitu Mengeluarkan harta untuk perkara wajib seperti

    • Membayar mahar (maskawin)
    • Menafkahi istri
    • Menafkahi istri yang ditalak dan masih dalam keadaan iddah
  3. Infaq Sunnah
    Yaitu mengeluarkan harta dengan niat sadaqah. Infaq tipe ini yaitu ada 2 (dua) macam Sebagai berikut:

    • Infaq untuk jihad.
    • Infaq kepada yang membutuhkan.
  4. Infaq Haram
    Mengeluarkan harta dengan tujuan yang diharamkan oleh Allah yaitu:

    • Infaqnya orang kafir untuk menghalangi syiar Islam

      image

      Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan.

    • Infaq-nya orang Islam kepada fakir miskin tapi tidak karena Allah.

Rukun dan Syarat Infaq

Sebagaimana telah kita ketahui, bahwa dalam satu perbuatan hukum terdapat unsur-unsur yang harus dipenuhi agar perbuatan tersebut bisa dikatakan sah. Begitu pula dengan infaq unsur-unsur tersebut harus dipenuhi. Unsur-unsur tersebut yaitu disebut rukun, yang mana infaq dapat dikatakan sah apabila terpenuhi rukun-rukunnya, dan masing-masing rukun tersebut memerlukan syarat yang harus terpenuhi juga. Dalam infaq yaitu memiliki 4 (empat)
rukun:

  1. Penginfaq
    Maksudnya yaitu orang yang berinfaq, penginfaq tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut:

    • Penginfaq memiliki apa yang diinfaqkan.
    • Penginfaq bukan orang yang dibatasi haknya karena suatu alasan.
    • Penginfaq itu oarang dewasa, bukan anak yang kurang kemampuannya.
    • Penginfaq itu tidak dipaksa, sebab infaq itu akad yang mensyaratkan keridhaan dalam keabsahannya.
  2. Orang yang diberi infaq
    Maksudnya oarang yang diberi infaq oleh penginfaq, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

    • Benar-benar ada waktu diberi infaq. Bila benar-benar tidak ada, atau diperkirakan adanya, misalnya dalam bentuk janin maka infaq tidak ada.

    • Dewasa atau baligh maksudnya apabila orang yang diberi infaq itu ada di waktu pemberian infaq, akan tetapi ia masih kecil atau gila, maka infaq itu diambil oleh walinya, pemeliharaannya, atau orang yang mendidiknya, sekalipun dia orang asing.

  3. Sesuatu yang diinfaqkan
    Maksudnya orang yang diberi infaq oleh penginfaq, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

    • Benar-benar ada.
    • Harta yang bernilai.
    • Dapat dimiliki zatnya, yakni bahwa yang diinfaqkan adalah apa yang biasanya dimiliki, diterima peredarannya, dan pemilikannya dapat berpindah tangan. Maka tidak sah menginfaqkan air di sungai, ikan di laut, burung di udara.
    • Tidak berhubungan dengan tempat milik penginfaq, seperti menginfaqkan tanaman, pohon atau bangunan tanpa tanahnya. Akan tetapi yang diinfaqkan itu wajib dipisahkan dan diserahkan kepada yang diberi infaq sehingga menjadi milik baginya.
  4. Ijab dan Qabul
    Infaq itu sah melalui ijab dan qabul, bagaimana pun bentuk ijab qabul yang ditunjukkan oleh pemberian harta tanpa imbalan. Misalnya penginfaq berkata: Aku infaqkan kepadamu; aku berikan kepadamu; atau yang serupa itu; sedang yang lain berkata: Ya aku terima. Imam Malik dan Asy-Syafi’i berpendapat dipegangnya qabul di dalam infaq. Orang-orang Hanafi berpendapat bahwa ijab saja sudah cukup, dan itulah yang paling shahih. Sedangkan orang-orang Hambali berpendapat: Infaq itu sah dengan pemberian yang menunjukkan kepadanya; karena Nabi SAW. Diberi dan memberikan hadiah. Begitu pula dilakukan para sahabat. Serta tidak dinukil dari mereka bahwa mereka mensyaratkan ijab qabul, dan yang serupa itu.