Apa saja macam-macam fungsi legislasi?

gambar
Tahukah kamu apa saja macam-macam fungsi legislasi?

Bukunya yang berjudul Sitematika Hukum Tatanegara (R.G. Kartasapoetra.S.H, 1993: 153-154) dalam bukuya yang menuliskan bahwa di daerah dikenal 2 (Dua) macam fungsi Legislasi , yaitu :

  1. Kebijakan pelaksanaan peraturan-peraturan, perundang-undangan pusat di daerah-daerah, dimana kebijakan ini dilimpahkan kepada Gubernur Kepala Daerah dan Bupati / Walikota Kepala Daerah tingkat II agar dapat dijalankan dalam mengatur daerah dan rakyatnya. Perumusan hasil-hasil kebijakan tersebut dikeluarkan dalam bentuk praturan kputusan atau istruksi Kepala Daerah.
  2. Kebijaksanaan Pemerintah daerah (otonom); Kebijakasanaan ini dijalankan Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Hasil-hasil kebijakasanaan ini dirumuskan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Daerah sedangkan pelaksanaannya diatur dalam bentuk Keputusan atau instruksi Kepala Daerah.