Apa saja kualifikasi partisipasi politik ?

Partisipasi politik adalah kegiatan-kegiatan sukarela dari warga masyarakat melalui mana mereka mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa, dan secara langsung atau tidak langsung dalam proses pembentukkan kebijakan umum.

Kualifikasi partisipasi mendukung suksesnya usaha bersama. Kualifikasi partisipasi yang baik adalah positif, kreatif, realistis, kritis-korektif-konstruktif.

  • Partisipasi positif merupakan partisipasi yang mendukung kelancaran usaha bersama untuk mencapai tujuan yang diinginkan.

  • Partisipasi kreatif adalah keterlibatan yang berdaya cipta, tidak hanya mengikuti begitu saja suatu kegiatan yang direncanakan pihak lain, tidak hanya melaksanakan instruksi atasan, melainkan memikirkan sesuatu yang baru.

  • Partisipasi realistis berarti keikutsertaan dengan memperhitungkan kenyataan baik kenyataan dalam masyarakat maupun kenyataan mengenai kemampuan pelaksana kegiatan, waktu yang tersedia, kesempatan, dan keterampilan para pelaksana.

  • Partisipasi kritis-korektif-konstruktif berarti keterlibatan yang dilakukan dengan mengkaji suatu bentuk kegiatan, menunjukkan kekurangan atau kesalahan dan memberikan alternatif yang lebih baik.

David F Roth dan Frank L. Wilson membagi partisipasi politik masyarakat menjadi empat kategori, yaitu:

  • Aktivis (Activists)
    Didalamnya juga termasuk The Deviant, pembunuh dengan maksud politik, pembajak, dan teroris), Pejabat publik atau calon pejabat publik; Fungsionaris partai politik pimpinan kelompok kepentingan.

  • Partisipan (Participants)
    Orang yang bekerja untuk kampanye; Anggota partai secara aktif; Partisipan aktif dalam kelompok kepentingan dan tindakan-tindakan yang bersifat politis; orang yang terlibat dalam komunitas proyek.

  • Penonton (Onlookers)
    Orang yang menghadiri reli-reli politik; Anggota dalam kelompok kepentingan; Pe-lobby; Pemilih; Orang yang terlibat dalam diskusi politik; Pemerhati dalam pembangunan politik.

  • Apolitis (Apoliticals)
    Orang-orang yang sama sekali tidak memiliki ketertarikan terhadap politik.

Yang membuat pandangan David dan Wilson menarik untuk disimak adalah karena didalam pandangannya tersebut mereka memasukkan perilaku menyimpang (the deviant) seperti pembunuhan politik, pembajakan, dan terorisme.

Menurut A. Rahman H.I (2007), secara umum, tipologi partisipasi politik dibedakan menjadi:

  1. Partisipasi aktif, yaitu partisipasi yang berorientasi pada proses input dan output.

  2. Partisipasi pasif, yaitu partisipasi yang berorientasi hanya pada output, dalam arti hanya menaati peraturan pemerintah, menerima dan melaksanakan saja setiap keputusan pemerintah.

  3. Golongan putih (golput) atau kelompok apatis, karena menggapsistem politik yang ada menyimpang dari yang dicita-citakan.

Milbrath dan Goel, membedakan partisipasi politik menjadi beberapa kategori yakni :

  1. Partisipasi politik apatis, orang yang tidak berpartisipasi dan menarik diri dari proses politik.

  2. Partisipasi politik spector, orang yang setidak-tidaknya pernah ikut memilih dalam pemilihan umum.

  3. Partisipasi politik gladiator, mereka yang secara aktif terlibat dalam proses politik, yakni komunikator, spesialis mengadakan kontak tatap muka, aktivis partai dan pekerja kampanye dan aktivis masyarakat.

  4. Partisipasi politik pengkritik, orang-orang yang berpartisipasi dalam bentuk yang tidak konvensional.

Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa orientasi partisipasi politik aktif terletak pada input dan output politik. Sedangkan partsipasi pasif terletak pada outputnya saja. Selain itu juga ada anggapan masyarakat dari sistem politik yang ada dinilai menyimpang dari apa yang dicita-citakan sehingga lebih menjurus kedalam partisipasi politik yang apatis.
Pemberian suara dalam pilbup merupakan salah satu wujud partisipasi dalam politik yang terbiasa. Kegiatan ini walaupun hanya pemberian suara, namun juga menyangkut semboyan yang diberikan dalam kampanye, bekerja dalam membantu pemilihan, membantu tempat pemungutan suara dan lain-lain.

Olsen, memandang partisipasi sebagai dimensi utama startifikasi sosial.Ia membagi partisipasi menjadi enam lapisan, yaitu pemimpin politik, aktivitas politik, komunikator (orang yang menerima dan menyampaikan ide-ide, sikap dan informasi lainnya kepada orang lain), warga masyarakat, kelompok marginal (orang yang sangat sedikit melakukan kontak dengan sistem politik) dan kelompok yang terisolasin(orang yang jarang melakukan partisipasi politik).

Partisipasi politik juga dapat dikategorikan berdasarkan jumlah pelaku yaitu individual dan kolektif.

  • Partisipasi Individual yakni seseorang yang menulis surat berisi tuntutan atau keluhan kepada pemerintah.

  • Partisipasi kolektif ialah kegiatan warganegara secara serentak untuk mempengaruhi penguasa seperti kegiatan dalam proses pemilihan umum.

    Partisipasi kolektif dibedakan menjadi dua yakni partisipasi kolektif yang konvensional yang seperti melakukan kegiatan dalam proses pemilihan umum dan partisipasi politik kolektif nonkonvensional (agresif) seperti pemogokan yang tidak sah,melakukan hura-hura, menguasai bangunan umum.

    Partisipasi politik kolektif agresif dapat dibedakan menjadi dua yaitu aksi agresif yang kuat dan aksi agresif yang lemah. Suatu aksi agresif dikatakan kuat dilihat dari tiga ukuran yaitu bersifat anti rezim (melanggar peraturan mengenai aturan partisipasi politik normal), mengganggu fungsi pemerintahan dan harus merupakan kegiatan kelompok yang dilakukan oleh monoelit. Sedangkan, partisipasi politik kolektif agresif yang lemah adalah yang tidak memenuhi ketiga syarat tersebut diatas.

Di negara-negara berkembang partisipasi politik cenderung digerakan secara meluas dan diarahkan untuk kepentingan pembangunan. Orang-orang yang melakukan demonstrasi atau memberikan suara dengan jalan tersebut tampaknya merupakan wujud nyata dari partisipasi politik yang mudah serta mengudang perhataian dari berbagai kalangan.