Apa Saja Kriteria Pemilik Bank?

image
Apa saja kriteria pemilik bank berdasarkan undang-undang ?
Terimakasih.

Bank dapat berbentuk:[1]

a. Perseroan Terbatas (“PT”);

b. Koperasi; atau

c. Perusahaan Daerah.

Secara garis besar, dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan telah diatur bahwa Bank Umum hanya dapat didirikan oleh:

c. Warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia; atau

d. Warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan atau badan hukum asing secara kemitraan.

Akan tetapi, selain persyaratan tersebut, harus dilihat lagi juga peraturan-peraturan terkait sesuai dengan bentuk bank sebagaimana disebutkan di atas.

Pemilik Bank Pada Bank Berbentuk PT

Pemilik Bank pada Bank yang berbentuk PT kami asumsikan sebagai Pemegang Saham. Setiap pendiri PT wajib mengambil bagian saham pada saat PT didirikan.[2] Perbuatan hukum yang berkaitan dengan kepemilikan saham dan penyetorannya yang dilakukan oleh calon pendiri sebelum Perseroan didirikan, harus dicantumkan dalam akta pendirian.[3] Pemegang saham diberi bukti pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya.[4]

Apa saja kriteria untuk dapat menjadi pemegang saham? Pada dasarnya UU PT hanya mengatur bahwa yang dapat menjadi pendiri (pemegang saham PT) adalah orang perseorangan (baik warga negara Indonesia maupun asing) atau badan hukum Indonesia atau asing. Lebih lanjut mengenai persyaratan kepemilikan saham dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[5]

Pemilik Bank Pada Bank Berbentuk Koperasi

Pemilik Bank pada Bank berbentuk Koperasi adalah Anggota Koperasi. Hal ini sebagaimana disebut dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (“UU Perkoperasian”):

Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.

Sebagai pemilik dan pengguna jasa Koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan Koperasi. Sekalipun demikian, sepanjang tidak merugikan kepentingannya, Koperasi dapat pula memberikan pelayanan kepada bukan anggota sesuai dengan sifat kegiatan usahanya, dengan maksud untuk menarik yang bukan anggota menjadi anggota Koperasi.[6]

Pemilik bank berbentuk koperasi ini merupakan Warga Negara Indonesia (‘WNI”) yang mampu melakukan tindakan hukum ataupun Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.[7] Yang dapat menjadi anggota Koperasi Primer adalah orang-seorang yang telah mampu melakukan tindakan hukum dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Koperasi yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan sebagai konsekuensi Koperasi sebagai badan hukum. Namun demikian khusus bagi pelajar, siswa dan/atau yang dipersamakan dan dianggap belum mampu melakukan tindakan hukum dapat membentuk Koperasi, tetapi Koperasi tersebut tidak disahkan sebagai badan hukum dan statusnya hanya Koperasi tercatat.[8]

Pemilik Bank Pada Bank Berbentuk Perusahaan Daerah

Mengenai Bank berbentuk Perusahaan Daerah, perlu diketahui bahwa pengertian Perusahaan Daerah tersebut kini telah disesuaikan menjadi Badan Usaha Milik Daerah (“BUMD”).

BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.[9] BUMD terdiri atas:[10]

a. perusahaan umum daerah dan

b. perusahaan perseroan daerah.

Kriteria pemilik Bank dalam bentuk kedua perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Perusahaan Umum Daerah:

a. Pemilik Bank dalam bentuk perusahaan ini adalah satu daerah tertentu dan tidak terbagi atas saham;[11]

b. Kepala daerah selaku wakil Daerah sebagai pemilik moda;[12]

  • Perusahaan Perseroan Daerah:

a. BUMD jenis ini adalah berbentuk Perseroan Terbatas (PT), maka pemilik Bank adalah pemegang saham, dimana modal pemegang saham terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% dimiliki oleh satu daerah tertentu.[13] Apabila pemegang saham Bank ini terdiri atas beberapa daerah dan bukan daerah, maka salah satu daerah merupakan pemegang saham mayoritas.[14]

b. Kriteria-kriteria khusus dari Pemilik Bank dalam bentuk perusahaan ini adalah mengikuti Pemilik Bank dalam bentuk PT sebagaimana tersebut di atas.

Sumber: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt57d4b4ff4446a/kriteria-pemilik-bank-