Apa saja kegiatan yang dilarang dalam Komisi Pengawas Persaingan Usaha?

KPPU
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kegiatan yang dilarang diantaranya yaitu:

  1. Monopoli (Ps. 17)
  2. Monopsoni (Ps. 18)
  3. Penguasaan Pasar (Ps. 19-21)
  4. Persekongkolan (Ps. 22-24)
  5. Posisi Dominan (Ps. 25-28)