Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kegiatan yang dilarang diantaranya yaitu:
- Monopoli (Ps. 17)
- Monopsoni (Ps. 18)
- Penguasaan Pasar (Ps. 19-21)
- Persekongkolan (Ps. 22-24)
- Posisi Dominan (Ps. 25-28)