Apa Saja Kegiatan dan Usaha Yang Dilakukan Oleh Bank Umum?

Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Lalu apa saja kegiatan dan usaha yang dilakukan oleh Bank Umum?

Terkait dengan ciri-ciri utama sebuah bank sebagai lembaga kepercayaan, usaha pokok bank didasarkan pada 4 (empat) hal pokok, yaitu : [1]

Ciri – Ciri utama bank sebagai lembaga kepercayaan adalah :

  1. Dalam menerima simpanan dari Surplus Spending Unit (SSU), bank hanya memberikan pernyatan tertulis yang menjelaskan bahwa bank telah menerima simpanan dalam jumlah dan untuk jangka waktu tertentu;
  2. Dalam menyalurkan dana kepada Defisit Spending Unit (DSU), bank tidak selalu meminta agunan berupa barang sebagai jaminan atas pemberian kredit yang diberikan kepada DSU yang memiliki reputasi baik;
  3. Dalam melakukan kegiatannya, bank lebih banyak menggunakan dana masyarakat yang terkumpul dalam banknya dibandingkan menggunakan modal dari pemilik atau pemegang saham. (Lihat Malayu S.P Hasibuan, 2001, Dasar-Dasar Perbankan, (Jakarta : PT Bumi Aksara), hal. 4.)

1. Denomination Divisibility
Artinya bank menghimpun dana dari Surplus Spending Unit (SSU) yang masing-masing nilainya relative kecil, tetapi secara keseluruhan jumlahnya akan sangat besar. Dengan demikian, bank dapat memenuhi permintaan Defisit Spending Unit (DSU) yang membutuhkan dana tersebut dalam bentuk kredit.

2. Maturity Flexibility
Artinya bank dalam menghimpun dana menyelenggarakan bentuk-bentuk simpanan yang bervariasi jangka waktu dan penarikannya. Penarikan simpanan yang dilakukan Surplus Spending Unit (SSU) juga bervariasi sehingga ada dana yang mengendap. Dana yang mengendap inilah yang dipinjam oleh Defisit Spending Unit (DSU) dari bank yang bersangkutan.

3. Liquidity Transformasion
Artinya dana yang disimpan oleh para penabung (SSU) kepada bank, umumnya bersifat likuid. Karena itu SSU dapat dengan mudah mencairkannya sesuai dengan bentuk tabungannya. Untuk menjaga likuiditas, bank diharuskan menjaga dan mengendalikan posisi likuiditas/giro wajib minimumnya.

4. Risk Diversification
Artinya bank dalam menyalurkan kredit kepada banyak pihak atau debitor dan sector-sekto ekonomi yang beraneka macam, sehingga risiko yang dihadapi bank dengan cara menyebarkan kredit semakin kecil.

Kegiatan dan usaha yang dilakukan oleh suatu bank umum didasarkan pada 3 (tiga ) kegiatan pokok yang dilakukan oleh bank, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, melakukan jasa-jasa perbankan lainnya. Kegiatan-kegiatan tersebut adalah : [2]

1. Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan, dimana simpanan tersebut sering disebut dengan nama rekening atau account. Jenis simpanan tersebut antara lain :

  • Simpanan Giro (Demand Deposit)
    Merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal dengan dengan nama jasa giro. Bunga yang diberikan dalam simpanan giro ini relatif lebih rendah dibandingkan dengan bunga dari simpanan lainnya.

  • Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
    Merupakan simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank. Penarikannya menggunakan buku tabungan, anjungan tunai andiri, slip penarikan. Kepada pemegang rekening tabungan akan diberikan bunga tabungan yang merupakan jasa atas tabungannya.

  • Simpanan Deposito (Time Deposit)
    Merupakan simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo). Penarikannya dilakukan sesuai dengan jangka waktu tersebut. Meskipun belakangan ini terdapat bank yang memberikan fasilitas deposito yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat.

    Dalam praktiknya, simpanan deposito terdiri dari berbagai macam jenis, yaitu :

    1. Deposito Berjangka
      Deposito berjangka merupakan deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu tertentu (94). Deposito berjangka diterbitkan atas nama, baik secara perorangan maupun lembaga. Kepada setiap nasabah yang menggunakan deposito berjangka, diberikan bunga yang besarnya sesuai pada saat deposito berjangka dibuka. Pencairan deposito berjangka dapat dilakukan setiap bulan atau setiap jatuh tempo sesuai dengan jangka waktunya.

    2. Sertifikat Deposito
      Sertifikat deposito adalah deposito yang diterbitkan dengan jangka waktu 2, 3, 6, dan 12 bulan (96). Sertifikat deposito diterbitkan atas tunjuk dalam bentuk sertifikat. Dengan demikian, sertiikat deposito dapat diperjualbelikan kepada pihak lain. Pencairan sertifikat deposito dapat dilakukan di muka, tiap bulan, atau jatuh tempo,baik tunai maupun non tunai. Meskipun dalam praktiknya, deposan biasanya mengambil bunga di muka.

    3. Deposit on Call
      Deposit on Call merupakan deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan paling lama adalah 1 bulan (98). Diterbitkan atas nama, dan biasanya jumlahnya besar. Pencairan bunga dilakukan pada saat pencairan deposit on call. Sebelum deposit on call dicairkan, terlebih dahulu deposan memberitahukan kepada bank penerbit 3 hari sebelumnya.

2. Menyalurkan Dana (Lending)

Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual dana yang dihimpun dari masyrakat. Bentuk umum yang sering dilakukan oleh setiap bank terkait dengan kegiatan menyalurkan dana adalah memberikan pinjaman yang dikenal dengan nama kredit.

Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi :

  1. Kredit Investasi
    Kredit Investasi merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal. Biasanya kredit jenis ini memiliki jangka waktu yang panjang, yaitu di atas 1 tahun.

  2. Kredit Modal Kerja
    Kredit modal kerja merupakan kredit yang digunakan sebagai modal usaha. Biasanya kredit ini berjangka waktu pendek yaitu tidak lebih dari 1 tahun.

  3. Kredit Perdagangan
    Kredit perdagangan merupakan kredit yang diberikan kepada pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangannya.

  4. Kredit Produktif
    Kredit produktif merupakan merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal kerja atau perdagangan. Dalam artian, kredit ini diberikan untuk diusahakan kembali sehingga pengembalian kredit diharapkan dari hasil usaha yang dibiayai.

  5. Kredit Konsumtif
    Kredit konsumtif merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi, misalnya untuk keperluan konsumsi, baik sandang, pangan, maupun pangan.

  6. Kredit Profesi
    Kredit profesi merupakan kredit yang diberikan kepada kalangan professional, seperti dosen, dokter, dan profesi lainnya.

3. Memberikan Jasa-Jasa Bank Lainnya (Service)
Selain menyimpan dana dan menyalurkan dana, kegiatan bank lainnya yang tidak kalah penting adalah memberikan jasa perbankan. Keuntungan dari kegiatan ini sangat membantu bank dalam menjalankan kegiatan operasional lainnya. Semakin besar sebuah bank, biasanya akan diikuti atau bergantung kepada jasa perbankan yang dilakukan oleh bank tersebut.

Beberapa jasa perbankan yang ditawarkan oleh sebuah bank antara lain :

  1. Kiriman Uang (Transfer)
    Merupakan jasa pengiriman uang lewat bank. Pengiriman uang ke dalam kota, luar kota, atau luar negeri, dapat menggunakan jasa ini. Khusus pengiriman uang ke luar negeri hanya dapat dilakukan oleh bank devisa.

  2. Kliring (Clearing)
    Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga, seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota.

  3. Inkaso (Collection)
    Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga, seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri.

  4. Safe Deposit Box
    Merupakan jasa yang memberikan pelayanan dengan memberikan penyediaan penyewaan box atau kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga atau barang-barang berharga milik nasabah. Biaya penyimpanan tergantung ukuran box dan jangka waktu penyewaan.

  5. Kartu Kredit (Bank Card)
    Disebut juga sebagai uang berjalan. Pemegang kartu ini dikenakan biaya iuran yang besarnya tergantung dari bank yang mengeluarkan

  6. Bank Notes
    Merupakan jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes, bank mempergunakan mata uang asing.

  7. Bank Garansi
    Merupakan jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha. Dengan jaminan ini si pengusaha memperoleh fasilitas untuk melaksanakan kegiatannya dengan pihak lain.

  8. Bank Draft
    Merupakan wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya.

  9. Letter of Credit (L/C)
    Merupakan surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importer yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan. Jenis L/C ini ada bermacam-macam.

  10. Dan jasa-jasa lainnya

Lapangan Usaha Bank Umum

Yang dimaksud dengan bank umum adalah bank yang pengumpulan dananya, terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito dan dalam usahanya memberikan kredit jangka pendek.

Dengan demikian lapangan usaha bank umum harus disuaikan dengan ketentuan tersebut, yang secara terperinci adalah sebagai berikut : [3]

  1. Menerima simpanan terutama dalam bentuk giro dan deposito;

  2. Memberi kredit terutama kredit jangka pendek dengan tanggungan efek, hasil bumi, barang, juga dengan tanggungan dokumen pengangkutan dan dokumen penyimpanan atau cedul yang mewakili barang itu, begitu juga dengan tanggungan kertas berharga yang mewakili barang;

  3. Memberikan kredit jangka menengah, panjang, atau turut dalam perusahaan dengan persetujuan dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Bank indonesia;

  4. Memindahkan uang, baik dengan pemebritahuan secara telegram maupun surat ataupun dengan jalan memberikan wesel tunjuk di antara sesama kantornya. Penarikan atas saldo kredit yang ada pada koresponden, dilakukan secara telegram atau wesel tunjuk atau dengan cek;

  5. Menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran, menjalankan perintah untuk pemindahan uang, menerima pembayaran dari tagihan atas kertas berharga dan melakukan penghitungan dengan atau antara pihak ketiga;

  6. Mendiskonto :

    • surat wesel atau surat order dengan dua penanggung jawab atau lebih secara padu dan dengan masa berlaku yang tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan;
    • surat wesel dan kertas dagang yang lain yang tidak lebih lama masa berlakunya daripada kebiasaan dalam perdangangan, baik yang ditarik dengan jaminan surat, kredit, maupun dengan jaminan dokumen pengangkutan;
    • Kertas perbendaharaan atas beban negara;
    • Surat hutang dengan pelunasan dalam enam bulan dan selama diskontonya turut bertanggung jawab secara padu;
    • mandat atau surat perintah membayar atas kas negara untuk rendemen lelang
  7. Membeli dan menjual :

    • wesel yang diakseptasi oleh bank yang waktu berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan;
    • Kertas perbendaharaan atas beban negara;
    • Surat utang yang tercatat pada bursa efek yang resmi atas beban negara atau bungan/pelunasannya dijamin oleh negara.
  8. Membeli dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang yang lain, dan pembayaran dengan surat dan telegram, yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan, dan ada jaminan yang lazim berlaku untuk hal itu.

  9. Memberi jaminan bank (bank garantie) dengan tanggungan yang cukup.

  10. Menyewakan tempat penyimpanan barang berharga

  11. Menjalankan usaha lain yang lazim digunakan dalam suatu bank umum.

Referensi:
[1] Malayu S.P Hasibuan, 2001, Dasar-Dasar Perbankan, (Jakarta : PT Bumi Aksara), hal. 5.
[2] Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan, (Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2002), hal. 30-37
[3] Thomas Suyatno, et al., Kelembagaan Perbankan, (Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama, 1987), hal. 25-26.