Apa Saja Kegiatan dan Usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR)?

Bank Perkreditan Rakyat

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Lalu apa saja kegiatan dan usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat pada dasarnya sama dengan kegiatan bank umum. Yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa bank yang dilakukan BPR jauh lebih sempit. Keterbatasan kegiatan BPR juga dikaitkan dengan misi pendirian BPR itu sendiri.

Dalam praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai berikut :

  1. Menghimpun dana hanya dalam bentuk :

    • Simpanan Tabungan
    • Simpanan Deposito
  2. Menyalurkan dana dalam bentuk :

    • Kredit Investasi
    • Kredit Modal Kerja
    • Kredit Perdagangan

Keterbatasan kegiatan yang bisa dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat, harus ditambah lagi dengan larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat, yaitu :

  1. Menerima Simpanan Giro
  2. Mengikuti Kliring
  3. Melakukan Kegiatan Valuta Asing
  4. Melakukan kegiatan Perasuransian

Referensi :
Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan, (Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2002), hal. 37-38.