Apa saja Kebijakan Luar Negeri Indonesia dan Malaysia mengenai isu kabut asap?

Apa saja Kebijakan Luar Negeri Indonesia dan Malaysia mengenai isu kabut asap?

Masalah kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan di Indonesia merupakan salah satu masalah yang masih mengganggu hubungan antara Indonesia dengan negara tetangga. Sehingga perlu ada kebijakan untuk mengatasi hal tersebut.

Apa saja Kebijakan Luar Negeri Indonesia dan Malaysia mengenai isu kabut asap?

Di Indonesia, orientasi kebijakan luar negeri Indonesia dalam merespon isu kabut asap tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 1997 Pasal 1 ayat (12) tentang pengelolaan lingkungan hidup. UU lingkungan hidup tersebut berbunyi: “Pencemaran lingkungan adalah masuknya zat, energi, atau komponen lain dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya”. Pencemaran yang dimaksud adalah berasal dari udara, air, dan makanan yang dapat mempengaruhi kehidupan manusia. Dalam kaitannya dengan kabut asap, pencemaran berasal dari udara akibat pembakaran hutan yang dilakukan oleh manusia sehingga dapat mengganggu aktivitas makhluk hidup, khususnya manusia yang menghirup zat dari pencemaran tersebut.

Selain UU Lingkungan Hidup Nomor 23 Tahun 1997, diperlukan juga Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 Pasal 7. Peraturan Pemerintah tentang kehutanan tersebut berbunyi: “Mencegah dan membatasi kerusakan hutan akibat pembakaran hutan yang dilakukan oleh perbuatan manusia”. Menurut Kementerian Kehutanan, pembakaran hutan dilarang. Namun, pembakaran hutan secara terbatas diperbolehkan hanya untuk tujuan khusus, antara lain pembasmian hama dan penyakit tumbuhan. Oleh karena itu, UU kehutanan ini diperlukan untuk mengurangi dampak pembukaan lahan dengan cara membakar hutan.

Selain itu, diperlukan juga UU Nomor 37 Tahun 1999 Pasal 1 tentang hubungan luar negeri. UU tersebut berbunyi: “Kebijakan, sikap, dan langkah yang diambil pemerintah Indonesia dalam melakukan hubungan dengan negara lain menghadapi masalah internasional bertujuan untuk mencapai kepentingan nasional”. Menurut Kementerian Lingkungan Hidup, UU ini menyatakan bahwa Indonesia turut berpartisipasi di tingkat internasional dalam menangani masalah lingkungan hidup, salah satunya adalah masalah kabut asap. Bahwasannya, UU tersebut memberikan landasan hukum yang kuat bagi pelaksanaan hubungan luar negeri dan merupakan penyempurnaan terhadap peraturan-peraturan yang ada mengenai lingkungan hidup, khususnya kabut asap.

Di Malaysia, orientasi kebijakan luar negeri dalam merespon isu kabut asap diperlukan untuk memelihara, mengelola, dan meningkatkan kemajuan sektor kehutanan tanpa membakar. Oleh karena itu, terdapat beberapa kebijakan luar negeri Malaysia dalam merespon isu kabut asap ini, di antaranya adalah:

  1. Melakukan pembangunan kehutanan dan produk hutan dimanfaatkan secara optimal oleh manusia dengan tidak membakarnya yang dapat mengakibatkan kabut asap. Oleh karena itu, dalam memanfaatkan sumber daya hutan diperlukan pemahaman oleh seluruh masyarakat akan pentingnya lingkungan hutan bagi kelangsungan hidup manusia.

  2. Melakukan peningkatan keunggulan dalam pengelolaan hutan berdasarkan standar Malaysia yang sesuai dengan strategi dan dasar negara. Strategi yang dilakukan Malaysia adalah mencegah kabut asap akibat kebakaran hutan dari Indonesia dengan prinsip “ prevention is better than cure ”. Hal ini diterapkan bagi industri yang akan melakukan investasi di Malaysia.

  3. Meningkatkan sektor kehutanan melalui program penghijauan nasional dan internasional. Pemerintah Malaysia secara aktif telah mendidik perusahaan kehutanan yang menyebabkan kabut asap untuk memahami dan menyadari akan pentingnya pelestarian lingkungan di kawasan hutan. Apabila kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan hutan telah tumbuh, maka kabut asap dari kebakaran hutan dan pelanggaran terhadap peraturan lingkungan akan berkurang.