Apa saja jenis pajak, jika dilihat dari siapa yang memungutnya?

pajak

Pajak memegang peranan yang sangat penting bagi suatu negara, karena pajak merupakan sumber pendapatan negara, yang dapat digunakan sebagai alat untuk mengatur kegiatan ekonomi dan sebagai pemerataan pendapatan masyarakat.

Ditinjau dari Siapa yang Memungut:

  1. Pajak negara, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui aparatnya, yaitu Dirjen Pajak, Kantor Inspeksi Pajak yang tersebar di seluruh Indonesia, maupun Dirjen Bea dan Cukai.

  2. Pajak daerah (lokal), adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan terbatas pada rakyat daerah itu sendiri, baik yang dilakukan oleh Pemda Tingkat I maupun Pemda Tingkat II.

Referensi

Ismawanto. 2009. Ekonomi 2. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.

  1. Pajak Pusat adalah pajak yang kewenangan memungutnya ada pada pemerintah pusat, misalnya :

    • Pajak Penghasilan (PPh),
    • Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
    • Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
    • Pajak Bumi Bangunan (Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan) /PBB-P3,
    • Bea Materai.
  2. Pajak Daerah adalah pajak yang kewenangan memungutnya ada pada pemerintah daerah (Pajak Propinsi & Pajak Kab/Kota), misalnya untuk Pajak Propinsi Pajak :

    • Kendaraan Bermotor
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
    • Pajak Air Permukaan
    • Pajak Rokok.

    sedang untuk Pajak Daerah Kabupaten / Kota adalah

    • Pajak Hotel.
    • Pajak Restoran.
    • Pajak Hiburan.
    • Pajak Reklame.
    • Pajak Penerangan Jalan.
    • Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan.
    • Pajak Parkir.
    • Pajak Air Tanah.
    • Pajak Sarang Burung Walet.
    • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.