Apa saja jenis pajak, jika dilihat dari cara pemungutannya?

pajak

Pajak memegang peranan yang sangat penting bagi suatu negara, karena pajak merupakan sumber pendapatan negara, yang dapat digunakan sebagai alat untuk mengatur kegiatan ekonomi dan sebagai pemerataan pendapatan masyarakat.

Ditinjau dari Cara Pemungutannya:

  1. Pajak langsung, adalah pajak yang dibebankan harus ditanggung oleh wajib pajak sendiri, dan tidak boleh dilimpahkan kepada orang lain.
    Contoh: pajak penghasilan, pajak perseroan, pajak kekayaan, pajak dividen, dan pajak bunga deposito.

  2. Pajak tidak langsung, adalah pajak yang pemungutannya dapat dialihkan kepada orang lain.
    Contoh: pajak penjualan, cukai, pajak tontonan, bea meterai, bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, dan bea balik nama.

Referensi

Ismawanto. 2009. Ekonomi 2. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.