Apa saja jenis-jenis perusahaan dan bagaimana karakteristiknya?

Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.

Apa saja jenis-jenis perusahaan dan bagaimana karakteristiknya ?

Karakteristik Sebuah Perusahaan

Secara umum perusahaan adalah suatu organisasi yang memiliki sumber daya (input) seperti bahan baku dan tenaga kerja diproses untuk menghasilkan barang atau jasa (output) yang akan dijual kepada pelanggan.
Pelanggan perusahaan dapat berupa individu atau perusahaan lain yang membeli barang atau jasa yang ditukar dengan uang atau barang lain yang berharga.
Tujuan perusahaan umumnya adalah untuk mendapatkan laba tetapi ada juga perusahaan yang mempunyai tujuan untuk kemaslahatan bagi masyarakat. Perusahaan yang mempunyai tujuan bukan untuk mendapatkan laba disebut perusahaan nirlaba.


1. Jenis-Jenis Perusahaan

Berdasarkan karakteristik jenis usahanya, perusahaan diklasifikasikan menjadi tiga yaitu perusahaan jasa, perusahaan dagang dan perusahaan manufaktur.

  • Perusahaan Jasa adalah perusahaan yang menghasilkan jasa dan bukan barang atau produk untuk pelanggan. Berikut contoh nama perusahaan jasa dan jenis jasa yang ditawarkan kepada pelanggan.

  • Perusahaan Dagang merupakan perusahaan yang kegiatan usahanya adalah membeli barang dagangan dari pemasok (supplier) kemudian menjual kembali kepada pelanggan. Berikut contoh nama perusahaan dagang dan jenis produk yang ditawarkan kepada pelanggan.

  • Perusahaan Manufaktur merupakan perusahaan yang kegiatan usahanya adalah membeli bahan baku (input) kemudian mengubahnya menjadi barang yang dijual kepada pelanggan. Berikut contoh nama perusahaan manufaktur dan jenis produk yang ditawarkannya.


2. Jenis-Jenis Organisasi Perusahaan
Selain terdapat beberapa jenis usaha pada suatu perusahaan, dalam praktik sering kita jumpai klasifikasi perusahaan berdasarkan bentuk badan hukumnya. Terdapat tiga bentuk perusahaan berdasarkan badan hukumnya, yaitu perusahaan perseorangan, perusahaan persekutuan dan perusahaan perseroan.

  • Perusahaan Perorangan adalah perusahaan yang modalnya dimiliki oleh satu orang pemilik. Pemilik umumnya merangkap juga sebagai manajer.
    Contoh perusahaan perorangan adalah usaha kecil atau UKM (Usaha Kecil Menengah) seperti bengkel, binatu (laundry), salon kecantikan, rumah makan, persewaan komputer dan internet.

  • Perusahaan Persekutuan adalah perusahaan yang modalnya dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk menyelenggarakan usaha dengan nama bersama. Perusahaan persekutuan yang banyak dijumpai dalam dunia bisnis di Indonesia adalah Firma dan CV.

  • Perusahaan Perseroan (Korporasi) adalah perusahaan yang modalnya terdiri atas saham-saham. Setiap pemegang saham adalah pemilik perusahaan. Pemegang saham dapat perorangan atau perusahaan lain.
    Perseroan dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah sebagai suatu badan hukum yang terpisah dari pemiliknya. Pemegang saham bertanggung jawab terbatas sebesar saham yang dimilikinya. Perusahaan perseroan dibedakan menjadi dua yaitu perseroan tertutup (PT) dan perseroan terbuka (PTbk). Perbedaan kedua perseroan adalah dapat tidaknya saham perusahaan tersebut diperjualbelikan secara umum melalui pasar sekuritas (Bursa Efek).


Barangkali ada yang mau menambahkan?

PERUSAHAAN PERORANGAN

Dimiliki, dikelola, dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua risiko dan aktivitas perusahaan. Tidak ada pemisahan modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.

Kebaikan :

  • Pemilik bebas mengambil keputusan
  • Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan
  • Rahasia perusahaan terjamin
  • Pemilik lebih giat berusaha

Keburukan :

  • Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
  • Sumber keuangan perusahaan terbatas
  • Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
  • Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks

FIRMA

Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanak an usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki keahlian sama atau seprofesi dengan tanggung jawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.

Kebaikan :

  • Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota
  • Pendiriannya relatif mudah, baik dengan akta atau tidak memerlukan akta Pendirian
  • Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi

Keburukan :

  • Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
  • Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditanggung bersama anggota lainnya
  • Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.

PERSEROAN KOMANDITER (CV)

Bentuk badan usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Akan tetapi, tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).

  • Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bersama antara 2 (dua) orang atau dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang. Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan.

  • Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya. Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.

Kebaikan :

  • Kemampuan manajemen lebih besar
  • Proses pendirianya relatif mudah
  • Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
  • Mudah memperoleh kredit

Keburukan :

  • Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
  • Sulit menarik kembali modal
  • Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu

PERSEROAN TERBATAS (PT)

Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan huk um yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.

Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum
Rp 50.000.000,-, sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.

Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :

  • PT-Non Fasilitas Umum atau PT. Biasa
  • PT-Fasilitas PMA
  • PT-Fasilitas PMDN
  • PT-Persero BUMN
  • PT-Perbankan
  • PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan
  • PT-Usaha Khusus

Berdasarkan penanaman modalnya jenis perseroan terbatas dibagi menjadi :

  • Perseroan Terbatas dalam rangka rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA)
  • Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN)
  • Perseroan Terbatas yang modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL)
  • PT-Perseron BUMN,Perseroan Terbatas yang telah go public (PT-Go Public) yaitu perseroan yang sebagian modalnya telah dimiliki Publik dengan jalan membeli saham lewat pasar modal (Capital Market) melalui bursa-bursa saham

Walaupun populer dalam kegiatan bisnis bentuk PT pun memiliki kebaikan dan keburukan antara lain :

Kebaikan :

  • Pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
  • Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru
  • Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
  • Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewak tu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham
  • Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau pemegang saham.
  • Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan

Keburukan :

  • Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenakan pajak
  • Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham
  • Proses pendiriannya membutuhkan waktu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV
  • Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan Pengambilalihan perseroan membutuhk an waktu dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Berdasarkan kegiatan utama yang dijalankan dapat digolongkan menjadi :

  1. Perusahaan Jasa
    Perusahaan yang dalam menjalankan usahanya hanya memberikan pelayanan dalam bentuk jasa kepada para konsumennya. Yang termasuk perusahaan jasa adalah Cleaning service, Konsultan perencanaan, perusahaan paket/delivery, dsb.

  2. Perusahaan Dagang
    Perusahaan yang kegiatan utamanya melakukan pembelian barang-barang dan selanjutnya dijual kembali kepada para konsumennya. Yang termasuk perusahaan dagang adalah dealer mobil, supermarket, toko bangunan, dsb.

  3. Perusahaan Pabrik/Industri/manufaktur
    Perusahaan yang kegiatanya melakukan pengolahan bahan, mulai dari bahan mentah, bahan dalam proses hingga menjadi bahan jadi, selanjutnya barang tersebut dijual kepada konsumen. Yang termasuk perusahaan industri misalnya industri mobil Honda, pabrik minuman Coca cola, dsb.

Berdasarkan bentuk badan usaha dapat digolongkan menjadi :

  1. Perusahaan Perseorangan
    Perusahaan dalam kepemilikan modalnya hanya dimiliki oleh seorang pemegang modal. Untuk kegiatan operasional tetap menggunakan beberapa tenaga pelaksana operasional umumnya perusahaan.

  2. Persekutuan (Firma dan CV)
    Perusahaan dalam struktur kepemilikan permodalan dapat terdiri dari beberapa orang. Para pemilik modal dapat aktif di kegiatan operasional ataupun pasif. Ada perbedaan antara Firma dan CV.

  3. Firma
    Para pemilik modal dapat aktif ataupun pasif dalam kegiatan perusahaan, sesuai perjanjian.

  4. Persekutuan Komanditer (CV)
    Struktur kepemilikan perusahaan terdiri dari Pesero aktif dan pesero pasif. Pesero Aktif merupakan pengurus operasional perusahaan sehingga pesero aktif hanya menyumbangkan tenaga dan keahliannya. Sedangkan pesero Pasif menyetorkan modalnya dan sebagai pengawas kegiatan perusahaan.

  5. Perseroan Terbatas
    Perusahaan dalam struktur kepemilikan modal dipegang oleh para pemegang saham (Stockholder Equity), dalam kegiatan operasional dikerjakan oleh para pengurus perusahaan/manajemen perusahaan.
    Perseroan Terbatas (PT) terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu PT Terbuka (Tbk) dan PT Tertutup. PT Terbuka dalam kepemilikan modal terbuka untuk umum dan dalam bentuk saham, misalnya PT. Telkom Tbk. PT Tertutup dalam struktur permodalan hanya terbatas untuk kalangan tertentu misalnya keluarga.

  6. Koperasi
    Usaha yang dibentuk oleh beberapa orang minimal 10 orang yang memiliki tujuan usaha yang sama. Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan struktur tertinggi dalam kepemilikan modal di koperasi, dalam kegiatan operasional dilakukan oleh para pengurus yang bertanggung jawab kepada RAT. Sumber pendanaan koperasi berasal dari Iuran wajib dan iuran sukarela.