Apa saja jenis-jenis Mudharabah ?

Mudharabah

Mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif. Dalam pembiayaan ini Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sebagai shahibul maal (pemilik dana) membiayai 100% kebutuhan suatu proyek (usaha), sedangkan pengusaha (nasabah) bertindak sebagai mudharib atau pengelola usaha.

Apa saja jenis-jenis Mudharabah ?

Secara umum, berdasarkan kewenangan yang diberikan pada mudharib, akad mudharabah yang dilakukan oleh pemilik modal (shahibul mal) dengan pekerja (mudharib), mudharabah terbagi menjadi dua, yaitu :

Mudharabah Muthlaqah

Mudharabah muthlaqah yaitu mudharabah tanpa syarat, pekerja bebas mengolah modal itu dengan usaha apa saja yang menurut perhitungannya akan mendatangkan keuntungan dari arah mana saja yang diinginkan. Misalnya jenis barang apa saja, didaerah mana saja, dengan siapa saja, asal saja apa yang dilakukan itu diperkirakan akan mendapatkan keuntungan.

Mudharib diberikan otoritas oleh shahibul mal untuk menginvestasikan modal ke dalam usaha yang dirasa cocok dan tidak terikat dengan syarat-syarat tertentu.

Mudharabah Muqayyadah

Mudharabah muqayyadah yaitu penyerahan modal dengan syarat- syarat tertentu, pekerja mengikuti syarat-syarat yang dicantumkan dalam perjanjian yang dikemukanan oleh pemilik modal. Misalnya harus memperdagangkan barang-barang tertentu, di daerah tertentu, dan membeli barang pada toko (pabrik) tertentu. 58 Shahibul mal boleh melakukan hal ini guna menyelamatkan modalnya reisiko kerugian. Apabila mudharib melanggar syarat-syarat/batasan maka mudharib harus bertanggung jawab atas kerugian yang timbul.

Dalam praktik perbankan syariah modern, kini dikenal dua bentuk mudharabah muqayyadah yaitu :

  • Mudharabah muqayyadah on balance sheet
    Mudharabah muqayyadah on balance sheet (investasi terikat) yaitu aliran dana dari shahibul mal kepada mudharib dan shahibul mal mungkin mensyaratkan dananya hanya boleh dipakai untuk pembiayaan di sektor tertentu, misalnya pertanian, pertambangan.

  • Mudharabah muqayyadah of balance sheet
    Mudharabah muqayyadah of balance sheet ini merupakan jenis mudharabah di mana penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya, di mana bank bertindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan antara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank dalam mencari kegiatan usaha yang akan dibiayai dan pelaksanaan usahanya

Jumhur ulama’ menetapkan bahwa pengelola usaha tidak boleh melakukan akad mudharabah lagi dengan orang lain dengan uang tersebut, karena modal (uang) yang diberikan kepadanya merupakan amanah. Sementara penyerahan modal oleh pengelola kepada pihak (orang) lain merupakan bentuk pengkhianatan yang nantinya akan merugikan pemberi modal yang sebenarnya, karena apabila akad mudharabah telah terjadi dan pekerja telah menerima modalnya, maka usaha yang dilakukan adalah amanat yang harus dijaga sebaik-baiknya. Apabila dia tidak mengusahakan dengan baik, maka dia harus menanggung resiko yang ada, termasuk mengganti modal tersebut jika mengalami kerugian.

Hikmah disyariatkannya mudharabah adalah untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengembangkan hartanya dan sikap tolong menolong di antara mereka, selain itu, guna menggabungkan pengalaman dan kepandaian dengan modal untuk memperoleh hasil yang terbaik.

Referensi :

  • Ismali Nawawi, Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer (Hukum Perjanjian, Ekonomi, Bisnis dan sosial), Bogor : Ghalia Indonesia, 2012
  • Qomarul Huda, Fiqh Muamalah , Yogyakarta : Teras, 2011.

Praktik mudharabah pada zaman nabi dan para sahabat adalah skema mudharabah yang berlaku antara dua pihak saja secara langsung, yakni shahibul mal yang berhubungan langsung dengan mudharib. Para ulama kontemporer melakukan inovasi baru atas skema mudharabah dengan menambahkan satu pihak lagi yaitu bank syariah. Akad mudharabah merupakan akad utama yang digunakan oleh bank syariah untuk penghimpunan dana (pendanaan) maupun penyaluran dana (pembiayaan). Dalam perbankan Islam, perjanjian mudharbah telah diperluas menjadi tiga pihak yaitu :

  1. Para nasabah penyimpan dana (depositors) sebagai Shahibul mal
  2. Bank sebagai intermediary
  3. Pengusaha sebagai mudharib yang membutuhkan dana.

Bank bertindak sebagai pengusaha (mudharib) dalam hal bank menerima dana dari nasabah penyimpan dana (depositor), dan sebagai shahibul mal dalam hal bank menyediakan dana bagi para nasabah debitor selaku mudharib.

Menghadapi keinginan mudharib, seorang pemodal biasanya menghadapi dua pilihan dalam menyepakati model transaksi, yaitu melalui Profit and Loss Sharing (PLS) atau Revenue Sharing (RS). Dengan menggunakan sistem PLS, shahibul mal akan mempunyai semua kebutuhan tersebut dengan menyepakati pembagian hasil pada prosentase tertentu dan merealisasikan pembagiannya pada akhir masa kontrak.

Keharaman bunga dalam syariah membawa konsekuensi adanya penghapusan bunga secara mutlak. Teori PLS dibangun sebagai tawaran baru di luar sistem bunga yang cenderung tidak mencerminkan keadilan (injustice/dzalim) karena memberikan diskriminasi terhadap pembagian resiko maupun untung bagi para pelaku ekonomi. Profit and loss sharing berarti keuntungan dan atau kerugian yang mungkin timbul dari kegiatan ekonomi/bisnis ditanggung bersama-sama.

Dalam pelaksanaanya skema mudharabah ada dua jenis yaitu skema mudharabah direct financing (investasi langsung) dan indirect financing (investasi tidak langsung).

1. Direct financing (investasi langsung)

Direct financing (investasi langsung) yaitu skema yang berlaku antara dua pihak saja secara langsung. Mudharabah klasik seperti ini memiliki ciri-ciri khusus, yaitu biasanya hubungan antara shahibul mal dengan mudharib merupakan hubungan personal dan langsung serta dilandasi oleh rasa saling percaya (amanah). Shahibul mal hanya mau menyerahkan modalnya kepada orang yang dikenal dengan baik, profesionalitas maupun karakternya.

Dalam skema ini dapat dipahami bahwa shahibul mal berhubungan langsung dengan mudharib dan dalam skema diatas peran lembaga keuangan tidak ada. Skema ini adalah skema standar yang dapat dijumpai dalam kita-kitab klasik fiqih Islam, dan inilah sesungguhnya praktik mudharabah yang dilakukan oleh Nabi dan para sahabat serta umat muslim sesudahnya.

2. Indirect financing (investasi tidak langsung)

Indirect financing (investasi tidak langsung) yaitu mudharabah yang melibatkan tiga pihak. Tambahan satu pihak ini diperankan oleh lembaga keuangan syariah sebagai lembaga perantara yang mempertemukan shahibul mal dengan mudharib.

Dalam skema indirect financing, bank menerima dana dari shahibul mal sebagai sumber dananya. Dana-dana ini dapat berbentuk tabungan atau simpanan. Selanjutnya dana-dana yang sudah terkumpul, disalurkan kembali oleh bank ke dalam bentuk pembiayaan yang menghasilkan (earning assets). Keuntungan dari penyaluran pembiayaan ini yang akan dibagi antara bank dan pemilik dana (pemilik dana ketiga).

Secara umum aplikasi akad mudharabah di Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dapat digambarkan dengan skema berikut ini :

Mudharabah di Lembaga Keuangan Syariah
Sumber : Bank Syariah dari Teori ke Praktik (Antonio, 2001:184)

Bahwa skema diatas dapat dipahami bahwa lembaga keuangan syariah bertindak sebagai pemilik dana (shahibul mal) yang menyediakan dana dengan fungsi modal kerja dan nasabah bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) dalam kegiatan usahanya. Pembagian hasil usaha dari pengelolaan dana dinyatakan dalam bentuk nisbah yang telah disepakati, ketika konrak mudharabah telah disepakati, maka kontrak tersebut menjadi sebuah hukum yang tidak boleh dilanggar oleh kedua belah pihak.