Apa Saja Jenis-jenis Bank Yang Ada Di Indonesia?

Pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan , Bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Lallu apa saja jenis-jenis Bank yang ada di Indonesia?

Untuk dapat mengetahui kegiatan yang dilakukan, kegiatan yang boleh, dan tidak boleh dilakukan oleh sebuah bank, maka terlebih dahulu harus diketahui jenis bank tersebut.

1. Dilihat dari segi fungsinya :

  1. Bank Umum, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifatnya yang umum berarti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut juga sebagai bank komersil (comercial bank). [1]

  2. Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Dalam kegiatannya Bank Perkreditan Rakyat tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya jasa-jasa perbankan yang ditawarkan Bank Perkreditan Rakyat lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan atau jasa bank umum. [2]

  3. Bank Sentral, adalah Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UU. No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral, kemudian dicabut dengan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.[3]

  4. Bank Umum yang mengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu atau memberikan perhatian yang lebih besar kepada kegiatan tertentu. Hal tersebut dimungkinkan oleh ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU Perbankan No. 7 Tahun 1992.[4]

2. Jenis Bank dilihat dari segi kepemilikannya : [5]

  1. Bank milik pemerintah, merupakan bank yang akte pendirian maupun modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia, sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah pula. Contoh : BNI 46, BRI, BTN, Bank Mandiri.

    Kemudian Bank Pemerintan Daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Modal Bank Pemerintah Daerah sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah daerah masing-masing tingkatan.

  2. Bank milik swasta nasional, merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Kemudian akte pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula dengan pembagian keuntungannya untuk keuntungan swasta pula. Contoh : Bank Central Asia, Bank Niaga, Bank Danamon, BII, Bank Mega.

  3. Bank milik koperasi, merupakan bank yang kepemilikan saham-sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Saat ini bentuk koperasi tidak ada. Sebelumnya ada satu, yaitu Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin).

  4. Bank milik asing, merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, bank milik swata asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya jelas dimiliki oleh pihak asing (luar negeri). Contoh : ABN AMRO Bank, Bank of America, City Bank.

  5. Bank milik campuran, merupakan bank yang saham kepemilikannya dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Kepemilikan sahamnya secara mayoritas dipegang oleh warga negara Indonesia. Contoh : Bank Finconesia, Bank Merincorp, Bank PDFCI, dll.

3. Jenis Bank dilihat dari segi status [6]

Pembagian ini didasarkan kedudukan atau status bank tersebut. Kedudukan atau status ini menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari segi jumlah produk, modal maupun kualitas pelayanannya. Dibagi menjadi :

  1. Bank Devisa, merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer ke luar negeri, inkaso ke luar negeri, travellers cheque, pembukaan dan pembayaran Letter of Credit, dan sebaginya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.

  2. Bank non Devisa, merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan tansaksi seperti halnya bank devisa. Jadi bank non devisa merupakan kebalikan daripada bank devisa, dimana transaksi yang dilakukan masih dalam batas-batas negara.

4. Jenis Bank dilihat dari segi cara menentukan harga [7]

  1. Bank yang berdasarkan prinsip konvensional (Barat)
    Ciri yang menonjol dari bank jenis ini adalah dalam mencari keuntungan dan menentukan harga kepada para nasabahnya, bank ini menggunakan dua metode yaitu :

    • Menetapkan bunga sebagai harga, untuk produk simpanan seperti giro, tabungan, ataupun deposito. Sedangkan untuk produk pinjamannya (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga tertentu. Penentuan ini dikenal dengan istilah spread based.

    • Untuk jasa-jasa bank lainnya, pihak bank menerapkan berbagai biaya- biaya dalam nominal dan prosentase tertentu. Sistem pengenaan biaya ini dikenal dengan istilah fee based.

  2. Bank yang berdasarkan Prinsip Syariah (Islam)
    Ciri yang menonjol dari bank jenis ini adalah dalam mencari keuntungan dan menentukan harga kepada para nasabahnya, bank ini menggunakan prinsip syariah yaitu :

    • Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
    • Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah)
    • Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
    • Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
    • Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

5. Jenis Bank Dilihat dari segi penciptaan uang giral [8]

  1. Bank Primer, yaitu bank yang dapat menciptakan uang giral. Yang tergolong dalam bank primer yaitu :

    • Bank sirkulasi (bank sentral), yang dapat menciptakan kredit dalam bentuk uang kertas bank dan uang giral;
    • Bank umum yang dapat menciptakan uang giral
  2. Bank Sekunder, adalah bank yang bertugas sebagai perantara dalam menyalurkan kredit. Yang tergolong dalam bank sekunder adalah bank tabungan dan bank-bank lainnya (bank pembangunan dan bank hipotik) yang tidak menciptakan uang giral.

Referensi:
[1] Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan, (Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2002), hal. 19.
[2] Ibid.
[3] Widjanarto, Hukum dan Ketentuan Perbankan di Indonesia, (Jakarta : PT Pustaka Utama Grafiti, 2003), hal. 55.
[4] Ibid.
[5] Kasmir, Op. Cit., hal. 21-22.
[6] Ibid., Hal. 22-23.
[7] Ibid., hal. 23-25.
[8] Thomas Suyatno, et al., Kelembagaan Perbankan, (Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama, 1987), hal. 20-21.