Apa Saja Hal yang Boleh dan Tidak Boleh dalam Pemasangan Reklame Billboard?

apakah sudah ada aturan yang membahas terkait hal-hal yang bisa dan yang tidak bisa dilakukan dalam pemasangan iklan media luar ruang seperti billboard?

image

Setiap penyelenggaraan reklame papan/billboard harus memperhatikan rancang bangun reklame yang meliputi ukuran (dimensi), konstruksi, dan penyajian. Hal yang dilarang dalam pemasangan reklame antara lain adalah menyelenggarakan reklame yang bersifat komersial pada gedung dan atau halaman kantor Pemerintah Pusat/Daerah, gedung dan atau halaman tempat pendidikan/sekolah dan tempat-tempat ibadah, atau tempat-tempat lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur. Dilarang juga menyelenggarakan reklame rokok dan produk tembakau pada media luar ruang di seluruh wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.