Apa saja Hak-Hak Pemegang Gadai?

hak gadai
Hak-Hak Pemegang Gadai dalam Hukum Benda

  1. Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda yang digadaikan selama belum dilunasi hutang pokoknya, bunganya dan biaya-biaya lainnya oleh debitur.
  2. Pemegang gadai mempunyai hak untuk mendapatkan pembayaran piutangnya dari pendapatan penjualan benda yang digadaikan, apabila debitur tidak menepati kewajibannya.
  3. Pemegang gadai mempunyai hak minta ganti biaya-biaya yang telah dikeluarkannya untuk memelihara benda yang digadaikan itu.
  4. Pemegang gadai mempunyai hak untuk mengadaikan lagi benda yang dijadikan jaminan, bilamana hal itu sudah menjadi kebiasaan.
  5. Dalam melaksanakan hak gadai secara menjual benda dijaminkan, pemegang gadai berhak untuk didahulukan menerima pembayaran piutangnya sebelum piutang-piutang lainnya, kecuali biaya-biaya lelang, biaya-biaya pemeliharaan agar barang itu tidak rusak-musnah.

sumber: FH upnvj