Apa saja hak dan wewenang dewan komisaris ?

Dewan Komisaris

Kegiatan dewan komisaris ditentukan oleh kekuasaan, tugas-tugas, dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya oleh suatu otoritas yang berada diluarnya. Biasanya, hal-hal ini dijelaskan dalam anggaran dasar (AD) organisasi tersebut. Anggaran dasar biasanya juga menyebutkan jumlah anggota dewan, bagaimana mereka dipilih, dan kapan mereka mengadakan pertemuan.

Hak dan wewenang Komisaris, Undang-Undang Re[ublik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, adalah sebagai berikut:

  • Memperoleh gaji atau honorarium dan tunjangan yang ditetapkan oleh RUPS. Pasal 113

  • Dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada dewan Komisaris untuk memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu. Pasal 117 ayat 1.

  • Berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS, Dewan Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu. Pasal 118 ayat 1.

Wewenang Dewan Komisaris

  • Dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi,
    Dewan Komisaris berwenang untuk melakukan, antara lain hal-hal sebagai berikut:
  1. Memeriksa catatan dan dokumen lain termasuk juga kekayaan Perseroan;
  2. Meminta dan menerima informasi mengenai Perseroan dari Direksi;
  3. Memberhentikan sementara anggota Direksi apabila anggota Direksi tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar Perseroan dan/atau peraturan perundangan yang berlaku.
  • Presiden Komisaris bertindak sebagai juru bicara dari Dewan Komisaris dan menjadi
    penghubung utama (main contact) bagi Dewan Komisaris.

Sumber: Horne, James C. Van dan Wachowicz, John. M. 2005. Fundamentals of Financial
Management (Prinsip-prinsip Manajemen Keuangan). Salemba Empat. Jakarta.