Kegiatan dewan komisaris ditentukan oleh kekuasaan, tugas-tugas, dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya oleh suatu otoritas yang berada diluarnya. Biasanya, hal-hal ini dijelaskan dalam anggaran dasar (AD) organisasi tersebut. Anggaran dasar biasanya juga menyebutkan jumlah anggota dewan, bagaimana mereka dipilih, dan kapan mereka mengadakan pertemuan.
Hak dan wewenang Komisaris, Undang-Undang Re[ublik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, adalah sebagai berikut:
-
Memperoleh gaji atau honorarium dan tunjangan yang ditetapkan oleh RUPS. Pasal 113
-
Dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada dewan Komisaris untuk memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu. Pasal 117 ayat 1.
-
Berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS, Dewan Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu. Pasal 118 ayat 1.
Wewenang Dewan Komisaris
- Dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi,
Dewan Komisaris berwenang untuk melakukan, antara lain hal-hal sebagai berikut:
- Memeriksa catatan dan dokumen lain termasuk juga kekayaan Perseroan;
- Meminta dan menerima informasi mengenai Perseroan dari Direksi;
- Memberhentikan sementara anggota Direksi apabila anggota Direksi tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar Perseroan dan/atau peraturan perundangan yang berlaku.
- Presiden Komisaris bertindak sebagai juru bicara dari Dewan Komisaris dan menjadi
penghubung utama (main contact) bagi Dewan Komisaris.
Sumber: Horne, James C. Van dan Wachowicz, John. M. 2005. Fundamentals of Financial
Management (Prinsip-prinsip Manajemen Keuangan). Salemba Empat. Jakarta.