Apa saja hak dan kewajiban suami istri secara bersama-sama menurut ajaran Islam?

Suami istri

Apa saja hak dan kewajiban suami istri secara bersama-sama ?

Hak Bersama Suami Istri

Dengan adanya akad nikah, maka antara suami dan istri mempunyai hak dan tanggung jawab secara bersama, yaitu sebagai berikut:

  • Suami istri dihalalkan mengadakan hubungan seksual. Perbuatan ini merupakan kebutuhan suami istri yang dihalalkan secara timbal balik. Suami istri halal melakukan apa saja terhadap istrinya, demikian pula bagi istri terhadap suaminya. Mengadakan kenikmatan hubungan merupakan hak bagi suami istri yang dilakukan secara bersamaan.

  • Haram melakukan pernikahan, artinya baik suami maupun istri tidak boleh melakukan pernikahan dengan saudaranya masing-masing.

  • Dengan adanya ikatan pernikahan, kedua belah pihak saling mewarisi apabila salah seorang dari keduanya telah meninggal meskipun belum bersetubuh.

  • Anak mempunyai nasab yang jelas.

  • Kedua belah pihak wajib bertingkah laku dengan baik sehingga dapat melahirkan kemesraan dalam kedamaian hidup.

Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Nisa ayat 19:

Artinya: “… Dan bergaullah dengan mereka (istri) secara patut…”

Kewajiban Bersama Suami Istri

Dalam kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa, kewajiban suami istri, secara rinci, adalah sebagai berikut:

  • Suami Istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawadah, dan rahmah yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.

  • Suami istri wajib saling mencintai, menghormati, setia, dan memberi bantuan lahir batin.

  • Suami Istri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani, maupun kecerdasannya, serta pendidikan agamanya.

  • Suami Istri wajib memelihara kehormatannya.

  • Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya, masing-masing dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama.

Referensi :

  • Zainuddin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006)
  • Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat; Kajian Fikih Nikah Lengkap, cet.III., (Jakarta: Rajawali Press, 2013)