Apa saja hak dan kewajiban dari direksi perusahaan ?

Direksi

Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Direksi merupakan organ perusahaan yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan perusahaan dengan selalu memperhatikan kepentingan dan tujuan PT juga mempertimbangkan kepentingan para pemegang saham dan seluruh stakeholders. Direksi mewakili Perseroan di dalam maupun di luar pengadilan dan tunduk pada semua peraturan yang berlaku pada PT.

Hak Direksi adalah sebagai berkut:

  • Berwenang menjalankan pengurusan perusahaan untuk kepentingan Perseroan dan sesua dengan tujuan Perseroan, sesuai dengan kebijakan yang tepat dalm batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar. Pasal 92 ayat 1 dan 2.

  • Mendapatkan gaji dan tunjangan berdasarkan Rapat Umum Pemegang saham. Pasal 96 ayat 1.

  • Mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Pasal 98 ayat 1

  • Membela diri dalam RUPS pasal 105 ayat 2 dan 3.

Ketentuan tentang besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS. Kewenangan RUPS menentukan gaji dan tunjangan Direksi, dapat dilimpahkan kepada dewan Komisaris. Dalam hal kewenangan RUPS dilimpahkan kepada dewan Komisaris, besarnya gaji dan tunjangan ditetapkan berdasarkan keputusan rapat dewan Komisaris.

Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan.

Kewajiban Direksi adalah sebagai berikut.

  • Membuat daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS dan risalah rapat Direksi (pasal 100 ayat 1 huruf a).

  • Membuat laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 dan dokumen keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang tentang Dokumen Perusahaan. Pasal 100 ayat 1 huruf b.

  • Memelihara seluruh daftar, risalah dan dokumen keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dan dokumen Perseroan lainnya. Seluruh daftar , risalah, dokumen keuangan Perseroan dan dokumen Perseroan lainnya disimpan di tempat kedudukan Perseroan. Pasal 100 ayat 1 huruf c

  • Atas permohonan tertulis dari pemegang saham, Direksi member izin kepada pemegang saham untuk memeriksa daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS dan laporan tahunan, serta mendapatkan salinan risalah RUPS dan salinan laporan tahunan. Pasal 100 ayat 3.

  • Anggota Direksi wajib melaporkan kepada Perseroan mengenai saham yang dimiliki anggota Diresksi yang bersangkutan dan/atau keluarganya dalam Perseroan dan Perseroan lain untuk selanjutnya dicatat dalam daftar khusus. Pasal 101 ayat 1.

Referensi :

Binoto Nadapdap, ed., Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Jala Permata Aksara, 2009

Hak yang dimiliki Direksi

  • Hak Dewan Direksi antara lain :
    • Direksi Berhak mewakili Perseroan di dalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian;
    • Direksi berhak untuk mendapatkan gaji, tunjangan dan lain-lainnya sesuai dengan ketentuan akta pendirian dan anggaran dasar;
    • Direksi berhak mengikat perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan perseroan;
    • Direksi berhak menjalankan segala tindakan baik mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, tentunya dengan pembatasan sesuai yang tertera dalam anggaran dasar;
    • Direksi behak untuk memberikan kuasa tertulis kepada seorang atau lebih karyawan perseroan atau orang lain bertindak untuk dan atas nama perseroan untuk melakukan tindakan hukum tertentu sebagaimana ditetapkan dalam kuasa tersebut;
    • Direksi berhak untuk untuk membela diri dalam forum RUPS jika direksi diberhentikan untuk sementara waktu oleh RUPS atau Dewan Komisaris;
    • Menyusun rancangan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan untuk disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan keputusan;

Dan Kewajiban

  • Kewajiban Dewan Direksi antara lain:
    • Direksi berkewajiban untuk melakukan pendaftaran akta pendirian ataupun perubahan anggaran dasar perseroan secara lengkap.
    • Direksi wajib mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham dan daftar khusus yang memuat keterangan mengenai kememilikan saham dari para pemegang saham.
    • Direksi dengan itikad baik berkewajiban untuk menjalankan tugas pengurusan perseroan untuk kepentingan Perseroan.
    • Direksi wajib membuat dan menyampaikan laporan tahunan terkait Perseroan.
    • Direksi wajib Menyusun rancangan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan untuk disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan sebuah keputusan.

Sumber: Horne, James C. Van dan Wachowicz, John. M. 2005. Fundamentals of Financial
Management (Prinsip-prinsip Manajemen Keuangan). Salemba Empat. Jakarta.