Apa saja denda yang harus di bayar ketika melanggar aturan haji?

Apa saja denda yang harus di bayar ketika melanggar aturan haji?

Denda di bayar oleh jamaah haji dan umroh dengan menyembelih seekor hewan kurban atau dengan seharga hewan kurban. Ada 4 jenis Dam yang harus di kenal sebelum melakukan perjalanan haji dan umroh.

1. Dam Tartib dan Taqdir

Dam tartib dan taqdir yakni Dam yang dikeluarkan dengan memotong seekor kambing dengan ketentuan seperti kambing qurban. Dan bilamana tidak mampu, diganti dengan puasa 10 hari: 3 hari pada saat haji dan 7 hari sesudah pulang ke Tanah Air. Penyembelihannya dilaksanakan pada hari Nahar dan hari-hari Tasyriq di Mina atau di Kota Mekkah Al Mukarramah. Yang punya Dam boleh ikut memakannya. Kalau menyembelihnya diupahkan orang, maka jangan memberinya upah dari daging Dam itu.

Adapun yang mengharuskan Dam tartib dan taqdir yaitu;

  • Jika seorang haji mengerjakan haji tamattu’atau haji qiran
  • Jika seorang haji tidak mengerjakan ihram pada miqatnya (tempat berihram)
  • Jika seorang haji tidak melontar jumroh
  • Jika seorang haji tidak bermalam di Muzdalifah
  • Jika seorang haji tidak bermalam di Mina
  • ika seorang haji tidak mengerjakan thawaf wada’ (thawaf perpisahan)
  • Jika seorang haji tidak bisa wukuf di Arafah sebab terlambat yakni terbitnya fajar hari Nahr (10 DzulHijjah) ia tidak muncul di Arafah. Jika keterlambatan tersebut karena udzur ia tidak berdosa dan hajinya diganti menjadi umrah. Ia mesti mengerjakan umrah, tahallul dari manasik umrah, tidak mesti melontar jumroh, tidak mesti mabit di Mina dan mesti baginya menunaikan Dam. Jika yang ketinggalan itu ialah haji fardhu mesti mengqadha’ hajinya pada tahun berikutnya (jika mampu), dan Ini menurut keterangan dari kesepakatan ulama.

2. Dam Tartib dan Ta’dil

Ada dua perkara yang berakibat jemaah haji dan umroh berkewajiban menunaikan dam tartib dan ta’dil. Dam tartib dan ta’dil yakni Dam yang ditunaikan oleh seorang yang melaksanakan ibadah haji sebab melanggar dua peraturan sebagai berikut:

  • Bersetubuh sebelum tahallul awwal, maka hajinya batal dan wajib menunaikan kifarat dengan menyembelih seekor unta atau sapi atau 7 ekor domba dan mesti mengulangi (menqadha) hajinya tahun berikutnya, andai tidak dapat atau mendapatkan kendala dalam menyembelih unta, maka ditunaikan dengan memberi makanan yang diserahkan kepada faqir kurang mampu di tanah Haram senilai satu ekor unta. Atau berpuasa, masing-masing dinilai dengan satuan mud ( 1 mud setara dengan 0,6 kg atau ¾ liter beras), lalu setiap 1 mud diganti dengan satu hari puasa.

  • Ihshar yakni terhalang tidak dapat menyelesaikan ibadah haji atau umroh, baik karena dicegat musuh, sebab kecelakaan, sebab kematian muhrim (suami atau istri) atau sebab lainnya yang menciptakan kondisi darurat tidak dapat melanjutkan hajinya.

3. Dam takhyir dan taqdir

Dam Takhyir dan Taqdir yakni Dam yang ditunaikan dengan menyembelih seekor domba dengan ketentuan seperti domba kurban atau berpuasa tiga hari atau bersedekah sejumlah setengah sha’ (kurang lebih 1.75 liter) untuk 6 orang fakir miskin

Adapun yang mengharuskan Dam takhyir dan taqdir yaitu;

  • Mencukur atau memotong rambut
  • Memotong kuku
  • Memakai minyak rambut disaat haji
  • Memakai wangi-wangian disaat haji
  • Memakai pakaian berjahit (bagi laki-laki)
  • Berjima’ sesudah jima’ kesatu (jima’ sebelum tahallul awal)
  • Berjima’ sesudah tahallul awal
  • Bercanda dengan istri yang dapat menimbulkan birahi

4. Dam Takhyir dan Ta’dil

Dam takhyir dan ta’dil merupakan Dam yang dikeluarkan oleh sebab membunuh hewan darat diwaktu mengerjakan manasik haji (kecuali ular, kala jengking , tikus dan lain-lain yang di anggap membahayakan). Maka orang bersangkutan mesti menyembelih binatang yang sesuai dengan binatang yang dibunuhnya (kalau domba harus ditunaikan dengan kambing. Kalau ayam mesti ditunaikan dengan ayam. Dan seterusnya).

Atau ditunaikan nilainya dengan makanan yang diserahkan kepada orang-orang miskin, atau berpuasa dengan nilai masing-masing disetarakan dengan satu mud ( 1 mud setara dengan 0,6 kg atau ¾ liter beras), kemudian setiap kelipatan satu mud dibayar dengan satu hari puasa.

Sumber : http://www.syakirawisata.com/4-jenis-dam-atau-denda-dalam-ibadah-haji-dan-umroh/