Apa saja dasar hukum internasional?

Ada tiga dasar utama hukum internasional yang umumnya diakui yakni rasa keadilan, hukum kodrat, dan positivisme.

Apakah yang dimaksud dari hal diatas?

Ada tiga dasar utama hukum internasional yang umumnya diakui oleh para penulis, yakni rasa keadilan, hukum kodrat, dan positivisme.

1) Rasa keadilan

Hukum internasional sebagai bagian dari norma hukum pada umumnya memiliki dasar yang sama dengan hukum lainnya. Menurut Wirjono (1967), rasa keadilan adalah dasar segala hukum. Artinya, hukum internasional harus berdasar pada rasa keadilan yang hidup dan terpelihara dalam berbagai bangsa di dunia.

2) Hukum Kodrat

Sudah lama bahkan pertama kali hukum internasional mendasarkan pada hukum kodrat (natural law). Kelompok penulis hukum internasional yang mendasarkan pada hukum kodrat disebut kaum naturalis. Kelompok naturalis berpendapat bahwa kaidah dan prinsip hukum dalam semua sistem hukum tidak dibuat oleh manusia melainkan berasal dari kaidah dan prinsip yang telah berlaku sepanjang masa dan bersifat universal. Beberapa asas hukum alam yang berlaku universial di seluruh dunia antara lain: orang dilarang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki, kalau orang menguasai barang milik orang lain maka barang tersebut harus dikembalikan, setiap orang harus memenuhi janji, orang harus mengganti kerugian akibat kesalahannya, orang yang melakukan kejahatan hares dihukum, dan masih banyak lagi ketentuan lainnya.

3) Positivisme

Positivisme merupakan dasar hukum intemasional yang bersumber pada kesepakatan bersama antara negara berupa perjanjian dan kebiasaan internasional. Kelompok posivisme beranggapan bahwa peraturan dalam hubungan antarnegara adalah kaidah atau prinsip yang buat bersama sesuai dengan kepentingan dan kemauan negara-negara tersebut. Dasar hukum ini bersumber pads kesepakatan atau perjanjian sebagaimana dinyalakan Rousseau dalam bukunya Du Contract Social bahwa hokum adalah pemyataan kehendak bersama.

1 Like