Apa Saja Dasar Hukum Ibadah Sedekah?

Ibadah Sedekah
Sedekah (Bahasa Arab:صدقة; transliterasi: sadakah ) adalah pemberian seorang terhadap orang lain secara ikhlas dalam bentuk barang, amal, tenaga ataupun uang yang berguna untuk kebaikan dan dapat meringankan beban orang yang sedang di tolong.

Apa saja dasar hukum Ibadah Sedekah?

Sedekah yang bersifat sukarela pertama kali ditetapkan di Mekah dengan nama zakat. Kemudian di Medinah diperkenalkan dengan istilah sedekah. Pijakan disyariatkan dan dianjurkan sedekah dapat ditemukan dalam beberapa ayat al-Qur’an dan Hadis. Berikut ini sebagian dasar dari disyari’atkannya dan dianjurkannya sedekah dari al-Qur’an dan Hadis yang dimaksudkan.

Al-Qur’an


Al-Anbiya’ (21) : 73

“Dan Kami menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah kami dan kami wahyukan kepada mereka agar berbuat kebaikan, melaksanakan shalat, dan menunaikan zakat, dan hanya kepada Kami mereka menyembah.”

Al-Mu’minun (23) : 4

“Dan orang yang menunaikan zakat.”

Al-Rum (30) : 39

“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridhaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).”

Al-Mujadalah (58) : 12

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul, hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum (melakukan) pembicaraan itu. Yang demikian itu lebih baik bagimu dan lebih bersih. Tetapi jika kamu tidak memeroleh (yang akan disedekahkan) maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

Al-Baqarah (2) : 245

“Barang siapa meminjami Allah dengan pinjaman yang baik maka Allah melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak. Allah menahan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan.”

Al-Mujadalah (58) : 13

“Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum (melakukan) pembicaraan dengan Rasul? Tetapi jika kamu tidak melakukannya dan Allah telah memberi ampunan kepadamu maka laksanakanlah shalat, dan tunaikanlah zakat serta taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya! Dan Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”

Al-Taubah (9) : 79

“(orang munafik) yaitu mereka yang mencela orang-orang beriman yang memberikan sedekah dengan sukarela dan yang mencela orang-orang yang hanya memperoleh untuk disedekahkan sekadar kesanggupannya, maka orang-orang munafik itu menghina mereka. Allah akan membalas penghinaan mereka, dan mereka akan mendapat azab yang pedih.”

Al-Nisa’ (4) : 114

“Tidak ada kebaikan dari banyak pembicaraan rahasia mereka kecuali pembicaraan rahasia dari orang yang menyuruh (orang) bersedekah, atau berbuat kebaikan, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Barang siapa berbuat demikian karena mencari keridaan Allah, maka kelak Kami akan memberinya pahala yang besar.”

Dari beberapa ayat tersebut, secara jelas dapat ditangkap sejumlah pesan antara lain bahwa anjuran sedekah sudah Allah berikan kepada kaum muslimin sejak di Mekah dengan istilah zakat. Buktinya adalah ayat yang kesatu sampai ketiga diatas adalah termasuk salah satu ayat-ayat Makkiyah, yang mana salah satu pokok-pokok kandungannya yaitu bagi yang memiliki harta benda diperintahkan supaya mau mengeluakan zakat dan menyampaikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya, sebab dengan zakat tersebut menolong saudara-saudaranya yang kekurangan dan kesukaran.

Dengan zakat pula akan dapat menenteramkan masyarakat serta berani berkorban untuk membela agama Tuhan. Dan perintah zakat ini ditanggapi positif oleh umat Islam ketika itu, sehingga tidak sedikit dari para sahabat Nabi yang ikhlas mengeluarkan hartanya, demi mengharap ridha Allah SWT. Apalagi ketika itu, praktek riba sudah banyak berkembang di masyarakat Mekah. Sehingga zakat adalah solusi terbaik untuk mengatasi kekurangan dan kesukaran hidup.

Hadis

Selain al-Qur’an, beberapa hadis juga telah mengungkap perintah bersedekah, yaitu:

Hadis diriwayatkan dari Abu Mas’ud al-Anshary

“Diriwayatkan dari Abu Mas’ud r.a., ia berkata: Kami diperintahkan bersedekah. Kata Abu Mas’ud: Kami merasa tidak mampu cuma (bersedekah sekadarnya). Lalu Abu ‘Aqil menyedekahkan setengah gantang makanan. Kemudian ada orang lain datang menyedekahkan lebih banyak dari itu. Lalu orang- orang munafik mengatakan, “Sesungguhnya Allah tidak membutuhkan ini, dan tidaklah orang lain melakukan ini kecuali untuk dipamerkan. Maka turunlah ayat (yang artinya): “Orang-orang munafik yaitu orang-orang yang mencela orang- orang mukmin yang memberikan sedekah dengan sukarela dan mencela orang- orang yang tidak memperoleh (sesuatu untuk disedekahkan) kecuali sekedar kesanggupannya”. (HR Muslim)

Hadis diriwayatkan dari Haritsah bin Wahb

“Diriwayatkan dari Haritsah bin Wahb r.a.: Aku pernah mendengar Rasulullah Saw bersabda, “Segerakanlah sedekah, jangan ditunda hingga datang suatu zaman ketika seorang harus berkeliling untuk memberikan apa yang akan disedekahkannya dan tidak menemukan seorang pun yang mau menerimanya, dan orang (yang diminta untuk menerima sedekah itu) akan berkata, “Seandainya kau datang kemarin pasti aku akan menerimanya, adapun hari ini aku tidak membutuhkannya.”(HR al-Bukhari)

Hadis diriwayatkan dari Abu Hurairah

“Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a.: Rasulullah Saw pernah bersabda, “Apabila seseorang memberikan sedekah yang setara dengan sebuah kurma yang diperoleh dengan harta (uang) yang baik dan Allah hanya menerima sedekah yang dikeluarkan dari harta yang baik, Allah akan menerima sedekah itu dengan Tangan-Nya (yang kanan) dan kemudian menambahkan pahala kepada orang itu, sebagaimana siapa pun dari kamu yang membesarkan bayi kudanya, sedemikian besarnya sehingga menjadi sama besarnya dengan sebuah gunung.” (HR al-Bukhari)

“Asma’ binti Abu Bakar r.a. berkata: Rasulullah Saw berpesan kepadaku: Jangan selalu kau menutupi kepunyaannmu, maka Allah akan menutupi rezekimu. Dalam lain riwayat: belanjakanlah dan bersedekahlah dan jangan kau hitung, supaya Allah jangan menghitung padamu dan jangan kau takar, niscaya Allah akan membatasi padamu.” (HR al-Bukhari, Muslim)

Posisi sunnah menguatkan dan menjelaskan apa yang dinyatakan secara umum oleh al-Qur’an. Al-Qur’an adalah konstitusi dan sumber perundang- undangan Islam yang utama. Oleh karena itu, al-Qur’an hanya mengandung asas-asas dan prinsip-prinsip umum tentang suatu masalah, tidak menegaskan secara mendetail dan terperinci, terkecuali apabila terdapat hal-hal yang dikuatirkan akan menimbulkan keragu-raguan dan kekacauan.

Dalam hal ini, sunnah merupakan interpretasi lisan dan pelaksanaan konkret dari apa yang dinyatakan al-Qur’an dengan menjelaskan yang sama, mempertegas yang belum jelas, memberi batas yang belum tegas, dan menjadikannya lebih khusus apa yang masih terlalu umum, sesuai dengan apa yang ditangkap oleh rasul yang suci dari ayat-ayat al-Qur’an.

Dalam hal sedekah, sunnah datang memperkuat ketentuan bahwa sedekah sukarela itu memang ibadah yang disyari’atkan dan dianjurkan oleh Allah melalui Nabi Muhammad Saw. Dan untuk istilah sedekah dan anjurannya banyak dikemukakan di Medinah. Diantara buktinya yaitu:

  • Ayat madaniyyah lebih berisikan ajaran-ajaran yang menyangkut kehidupan masyarakat, politik, ekonomi, dan sebagainya. Dan juga berusaha menyempurnakan aturan sosial yang belum dibuat sejak sebelum kedatangan Islam, misalnya puasa, zakat fitrah, zakat mal, dll.

  • ‘Abdullah bin Abbas berkata,

    “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih dosa bagi orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima, dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat, maka itu merupakan sedekah.”(HR Abu Dawud di dalam kitab al-zakât, bab zakat Fitrah)

  • Pada awalnya zakat diwajibkan sebagai bentuk kasih sayang yang dilakukan secara sukarela dan identik dengan kesalehan dimana tidak ada aturan yang mengikat. Pada perkembangan berikutnya, zakat menjadi pungutan wajib atas harta milik, termasuk uang, hewan ternak, hasil pertanian, buah-buahan, dan barang dagangan.

  • Ayat-ayat al-Qur’an dari urutan keempat dan hadis-hadis diatas menunjukan beberapa bukti bahwa sedekah dengan istilah zakat sudah ada semenjak periode Mekah dan banyak diperkenalkan oleh Nabi Muhammad Saw dengan kata sedekah di periode Madinah.