Apa saja Batasan Ultra Petita dalam Putusan Perkara Pidana?

Apakah boleh ultra petita di dalam hukum pidana dan sejauh apa? Apakah hanya sebatas hukuman yang boleh diperberat dari tuntutan jaksa? Atau boleh hakim menghukum berdasarkan pasal yang tidak masuk tuntutan jaksa, yang mana jaksa sendiri menyatakan tidak terbukti?

image

Rujukan majelis hakim dalam memutus perkara adalah surat dakwaan jaksa, bukan surat tuntutan.

Penjatuhan hukuman pemidanaan terhadap seorang terdakwa sepenuhnya bergantung pada penilaian dan keyakinan majelis hakim terhadap bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan. Sesuai Pasal 193 ayat (1) KUHAP, jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana, maka pengadilan menjatuhkan pidana kepadanya.

Majelis hakim dapat menjatuhkan putusan lebih rendah, sama, atau lebih tinggi dari rekuisitor penuntut umum. Putusan majelis hakim yang melebihi tuntutan dari jaksa secara normatif, tidak melanggar hukum acara pidana.

Dalam praktiknya, sudah berkali-kali hakim menjatuhkan pidana penjara lebih tinggi dari yang dituntut jaksa. Bahkan selain penjara, majelis hakim beberapa kali menaikkan jumlah denda atau uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa. Pada prinsipnya, majelis hakim bebas dan mandiri menentukan hukuman. Tetapi tetap ada batas-batas yang harus dipatuhi. Misalnya, hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman lebih tinggi daripada ancaman maksimum dalam pasal yang didakwakan dan tidak boleh menjatuhkan jenis pidana yang acuannya tidak ada dalam KUHP atau perundang-undangan lain.

Sumber: hukumonline.com