Apa saja asas-asas umum dalam penyelenggaraan pemerintahan?

image

Dalam penyelenggaraan pemerintahan terdapat asas-asas umum, apa saja itu?

Setelah era reformasi diawali dengan pergantian kepemimpinan nasional dari Soeharto kepada Habibie, pemerintah mulai memiliki komitmen untuk melakukan perubahan paradigma dari government ke governance. Menurut Suryanto dalam Salam (2007), ada tiga hal yang melatarbelakangi munculnya good governance, yaitu:

  • Munculnya fenomena yang disebut oleh Samuel P. Huntington sebagai “gelombang demokratisasi berskala global”. Gelombang ini pada mulanya muncul di Korea Selatan dan di beberapa negara Amerika Latin yang menenggelamkan politik birokratis otoriter pada dasawarsa tahun 80-an dan berikutnya menyapu bersih sosialisme di Eropa pada awal dasawarsa tahun 90-an.

  • Terjadinya kehancuran secara sistematik berbagai dasar institusional bagi proses pengelolaan distribusi sumber-sumber ekonomi pada sebagian besar masyarakat dunia ketiga. Institusi bisnis dan politik yang seharusnya memiliki prinsip pengelolaan berbeda telah berubah menjadi sekutu dan melipatgandakan tumbuhnya kronisme. Transparansi, akuntabilitas publik dan alokasi berbagai sumber ekonomi gagal berkembang dalam dunia bisnis.

  • Terakumulasinya kegagalan struktural adjusment program yang diprakarsai oleh IMF dan Bank Dunia. Program ini memiliki dan menganut asumsi dasar bahwa negara merupakan satu-satunya lembaga penghambat bagi proses terjadinya globalisasi ekonomi.

Di Indonesia, good governance diadopsi dalam bentuk penyelenggaraan pemerintahan. Darumurti (2012) menyatakan terdapat 2 (dua) rumpun atau pengelompokan atas asas-asas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, yaitu:

  • Rumpun pertama adalah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dengan sebutan asas-asas umum penyelenggaraan negara.

  • Rumpun yang kedua terdapat dalam ajaran (dokrin) di dalam hukum administrasi, yang dikenal dengan sebutan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Dengan demikian, kedua asas umum itu dapat dikelompokkan ke dalam satu nama dengan sebutan asas pemerintahan yang baik (disingkat dengan APB), yang terdiri atas

  • Asas-asas umum penyelenggaraan negara (AAUPN)
  • Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB)

Berdasarkan pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999, asas-asas umum penyelenggaraan negara (AAUPN) terdiri atas 7 (tujuh) asas, yakni:

1. Asas kepastian hukum
Prinsip dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.

2. Asas tertib penyelenggaraan negara
Prinsip yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara.

3. Asas kepentingan umum
Prinsip untuk mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif

4. Asas keterbukaan
Prinsip yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.

5. Asas proporsionalitas
Prinsip yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.

6. Asas profesionalitas
Prinsip yang menguatakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7. Asas akuntabilitas
Prinsip yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), digunakan bagi penilaian terhadap pemerintah, tetapi secara khusus sejak semula digunakan pada pemerintahan dalam arti sempit. Hal ini sesuai dengan istilah “ bestuur ” pada Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur , bukan “ regering ” atau “ overheid ” yang mengandung arti “pemerintahan dalam arti luas”. Crine le Roy dalam Darumurti (2012) mengemukakan mengenai asas-asas kriteria pemerintahan yang baik:

  1. Asas kepastian hukum ( rechtzekerheids beginsel; principle of legal security)

  2. Asas keseimbangan ( evenredigheids beginsel; principle of proportionaltity)

  3. Asas kesamaan dalam pengambilan keputusan ( gelijkheids beginsel; principle of equality)

  4. Asas bertindak cermat atau asas kecermatan (zorgvuldigheids beginsel; principle of carefulness)

  5. Asas motivasi untuk setiap tindakan atau keputusan (zorgvuldigheids beginsel’ principle of motivation)

  6. Asas tidak mencampuradukkan kewenangan (vervod van detournement de pouvoir; principle of nonmisuse of competence)

  7. Asas meniadakan akibat dari suatu keputusan yang batal ( herstel beginsel: principle of undoing the consequences of an annulled decision )

  8. Asas permainan yang layak ( fair play beginsel: principle of fair play)

  9. Asas keadilan atau kewajaran ( redelijkeheids beginsel; principle of reasonableness or prohibition of arbitratiness )

  10. Asas pemenuhan pengharapan yang ditimbulkan atau menanggapi penghargaan yang wajar ( beginsel van opgewekte verwarchtingen; principle of meeting raised expectation)

  11. Asas perlindungan atas pandangan atau cara hidup pribadi ( beginsel van bescherming van de persoonlijke levenssfeer; principle of protecting the personal way of life).

Dari sisi pemerintahan ( government ), menurut JICA ( Japan International Corporation Agency ) good governance dapat dilihat melalui aspek-aspek berikut ini:

  1. Hukum atau kebijakan. Aspek ini ditujukan pada perlindungan kebebasan sosial, politik, dan ekonomi.

  2. Administrative competence and transparency . Kemampuan membuat perencanaan dan melakukan implementasi secara efisien; kemampuan melakukan penyederhanaan organisasi, penciptaan disiplin, dan model administratif keterbukaan informasi.

  3. Desentralisasi. Desentralisasi regional dan dekonsentrasi di dalam penyelenggaraan pemerintahan.

  4. Penciptaan pasar yang kompetitif. Penyempurnaan mekanisme pasar; peningkatan peran pengusaha kecil dan segmen lain dalam sektor swasta. Deregulasi dan kemampuan pemerintah melakukan kontrol bagi ekonomi.

Dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia pasca gerakan reformasi nasional, prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik tercermin dalam ketetapan Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, mengatur mengenai asas-asas umum pemerintahan yang mencakup beberapa asas yaitu:

  1. Asas kepastian hukum

  2. Asas tertib penyelenggaraan negara

  3. Asas kepentingan umum

  4. Asas keterbukaan

  5. Asas proporsionalitas

  6. Asas profesionalitas

  7. Asas akuntabilitas