Apa Perbedaan Sistem Hukum Benda dan Sistem Hukum Perikatan?

hukum benda
Perbedaan Sistem Hukum Benda dan Sistem Hukum Perikatan dalam Hukum Perdata

Hukum Benda:

  1. Hukum yang mengatur hubungan hukum antara seseorang dengan benda.
  2. Menimbulkan hak atas benda atau hak kebendaan (zakelijk recht).
  3. Bersifat mutlak (absolut) hak seseorang atas benda itu dapat dipertahankan (berlaku) terhadap siapa pun juga, dan setiap orang siapa pun juga harus menghormatinya.
  4. Jumlah hak-hak kebendaan adalah terbatas yakni terbatas hanya pada yang disebut dalam Buku II BW bersifat memaksa (dwingend recht)) tidak dapat dikesampingkan menganut sistem tertutup.
  5. Hak kebendaan umumnya berlangsung lama.

Hukum Perikatan:

  1. Hukum yang mengatur hubungan hukum antara seseorang dengan seseorang lain.
  2. Menimbulkan hak terhadap seseorang atau hak perorangan.
  3. Bersifat relatif (nisbi) hak perseorangan ini hanya berlaku terhadap seseorang tertentu saja yang mempunyai hubungan hukum.
  4. Kedudukan pasal-pasal Hukum Perikatan hanyalah bersifat mengatur atau hanya sebagai hukum pelengkap saja (aanvulende recht) menganut sistem terbuka.
  5. Hak perseorangan ditujukan untuk pemenuhan prestasi dalam waktu yang tidak terlalu lama.

sumber: FH upnvj