Perbedaan Sistem Hukum Benda dan Sistem Hukum Perikatan dalam Hukum Perdata
Hukum Benda:
- Hukum yang mengatur hubungan hukum antara seseorang dengan benda.
- Menimbulkan hak atas benda atau hak kebendaan (zakelijk recht).
- Bersifat mutlak (absolut) hak seseorang atas benda itu dapat dipertahankan (berlaku) terhadap siapa pun juga, dan setiap orang siapa pun juga harus menghormatinya.
- Jumlah hak-hak kebendaan adalah terbatas yakni terbatas hanya pada yang disebut dalam Buku II BW bersifat memaksa (dwingend recht)) tidak dapat dikesampingkan menganut sistem tertutup.
- Hak kebendaan umumnya berlangsung lama.
Hukum Perikatan:
- Hukum yang mengatur hubungan hukum antara seseorang dengan seseorang lain.
- Menimbulkan hak terhadap seseorang atau hak perorangan.
- Bersifat relatif (nisbi) hak perseorangan ini hanya berlaku terhadap seseorang tertentu saja yang mempunyai hubungan hukum.
- Kedudukan pasal-pasal Hukum Perikatan hanyalah bersifat mengatur atau hanya sebagai hukum pelengkap saja (aanvulende recht) menganut sistem terbuka.
- Hak perseorangan ditujukan untuk pemenuhan prestasi dalam waktu yang tidak terlalu lama.
sumber: FH upnvj