Apa perbedaan antara zakat dan pajak?

Berbagai pendapat kini berkembang di masyarakat tentang perbedaan antara zakat dan pajak. Sebagian pandangan masyarakat memperbedakan secara mutlak, tetapi ada juga yang mempunyai pandangan pada sisi tertentu terdapat perbedaan. Apa perbedaan antara zakat dan pajak?

Terdapat beberapa perbedaan antara zakat dan pajak, yang menjadikan keduanya tidak dapat dilakukan hanya salah satunya.

  1. Secara Etimologis
    Zakat berarti bersih, suci, berkah, tumbuh, maslahat, dan berkembang. Sedangkan pajak bahasa arabnya al-dharibah yang berarti beban.

  2. Dasar Hukum
    Zakat ditetapkan berdasarkan nash Al-Qur‟an dan Hadits Nabi yang bersifat qathi’, sehingga bersifat mutlak sepanjang masa. Pajak keberadaannya sangat tergantung pada kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam Undang-undang

  3. Obyek dan Prosentase
    Zakat memiliki nishab (kadar minimum) dan presentase yang sifatnya baku, berdasarkan ketentuan yang tektual dalam berbagai Hadits Nabi. Aturan besar dan pemungutan pajak sangat tergantung pada jenis, sifat dan cirinya.

  4. Pemanfaatan
    Zakat harus dipergunakan untuk kepentingan mustahik yang berjumlah delapan asnaf, sedangkan pajak dapat dipergunakan dalam seluruh sektor kehidupan, sekalipun tidak terkait sama sekali dengan ajaran Islam.

Referensi

Danupranata, Gita. 2005. Ekonomi Islam. Yogyakarta: UPFE.

Perbedaan Zakat dan Pajak

Berikut ini adalah perbedaan zakat dan pajak dari segi :

  1. pengertian
    Zakat merupakan ibadah yang dapat diartikan banyak hal, baik secara etimologi maupun secara terminologi. Secara etimologi (bahasa) kata “zakat” diambil dari kata (az-zakah), sedang lafal (az-zakah ) berarti “tumbuh, baik, suci dan berkah”. Syara’ memakai kata tersebut untuk dua arti. Pertama , dengan zakat diharapkan akan mendatangkan kesuburan pahala. Kedua , zakat merupakan suatu kenyataan jiwa suci dari kikir dan dosa. Sedangkan Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia , pajak diartikan sebagai pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang dan sebagainya.

  2. Dasar Hukum
    Zakat merupakan salah satu sendi ajaran Islam. Bahkan al-Qur’an menjadikan zakat dan shalat sebagai lambang dari keseluruhan ajaran Islam. Atas dasar inilah, maka zakat diwajibkan bagi seluruh umat Islam, dan Allah SWT telah menfardukannya sama dengan shalat. Sedangkan U KUP Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 1 adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

  3. Lembaga Pengelola atau pemungut
    Zakat dikelola melalui panitia amil zakat atau juga dapat diberikan langsung kepada orang yang mememnuhi kualifikasi penerima zakat tanpa melalui perantara amil zakat. Sedangkan pajak pemungutannya dibedakan yaitu :

    • Pajak pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh: pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunandan bea materai.
    • Pajak daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untukmembiayai rumah tangga daerah. Pajak daerah terdiri atas:
      • Pajak propinsi, contoh: pajak kendaraan bermotor dan kendaraan diatas air, pajak bahan baker kendaraan bermotor.
      • Pajak kabupaten/kota, contoh: pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame dan pajak penerangan jalan.
  1. Zakat adalah kewajiban yang ditetapkan berdasarkan alQur’an dan hadis. Karena itu kedudukannya adalah sebagai ibadah yang memerlukan niat dalam pelaksanaannya. Pajak adalah kewajiban yang ditetapkan berdasarkan Undangundang perpajakan yang ditetapkan oleh penguasa atau pemerintah. Oleh karena itu kedudukannya adalah sebagai kewajiban social yang tidak memerlukan niat.

  2. Zakat merupakan kewajiban terhadap agama yang apabila dilanggar mendapat hukuman di akhirat (dosa), sedangkan Pajak merupakan kewajiban terhadap Negara yang apabila dilanggarr mendapat hukuman keduniaan (penjara).

  3. Zakat diwajibkan kepada ummat Islam uyang kaya, sedangkan pajak diwajibkan kepada semua rakyat baik muslim maupun nono muslim, baik kaya maupun miskin.

  4. Kadar kewajiban zakat ditetapkan berdasarkan al-Qur’an dan Hadis-hadis Nabi SAW, sedangkan kadar kewajiban pajak ditetapkan oleh Negara sesuai dengan kebutuhan.

  5. Zakat hanya diserahkan kepada Asnaf yang delapan seperti yang ditetapkan semua warga negara dalam bentuk pembangunan berbagai sarana untuk kemaslahatan bersama.

  6. Zakat tidak mungkin dihapuskan meskipun para mustahiknya tidak ada lagi yang membutuhkan, sedangkan pajak mungkin saja dihapuskan tergantung pada pertimbangan pemerintah dan keadaan keuangan Negara.