Apa perbedaan antara pajak dan pungutan resmi lainnya?

pungutan pemerintah

Negara Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban setiap orang. Oleh karena itu, pajak ditempatkan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan dalam rangka kegotongroyongan yang turut berperan serta dalam pembiayaan dan pembangunan negara.

Pajak

  1. Iuran dengan imbalan yang tidak langsung dari negara

  2. Dapat dipaksakan

  3. Berlaku untuk seluruh rakyat tanpa kecuali

  4. Prestasi (imbalan) diterima oleh seluruh rakyat

Pungutan Resmi Lainnya

  1. Iuran dengan imbalan yang langsung dari negara

  2. Tidak ada unsur paksaan

  3. Pengenaan terbatas pada mereka orangorang tertentu

  4. Prestasi (imbalan) diterima oleh golongan tertentu atau orangorang tertentu

Referensi

Ismawanto. 2009. Ekonomi 2. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.