Apa perbedaan antara kepailitan dengan insolvensi ?

kepailitan

Pailit adalah situasi dimana debitur dinyatakan bangkrut karena tidak bisa membayar utangnya, kemudian juga ada istilah debitur insolven yaitu debitur tidak bisa membayar utang. Kedua pengertian tersebut kurang lebih sama, lalu kenapa diberikan istilah yang berbeda dalam Hukum Kepailitan ?

Pada dasarnya kepailitan dan insolvensi itu merupakan dua hal yang berbeda. Seorang debitur dinyatakan pailit apabila debitur memiliki paling sedikit dua kreditur dan ada sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih yang tidak dibayar lunas oleh debitur. Jadi dalam hal pailit, belum tentu harta debitur tidak cukup untuk membayar utang-utangnya.

Sedangkan arti insolvensi dapat kita temukan dalam Penjelasan Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yaitu keadaan tidak mampu membayar. Lebih jauh lagi, menurut Sutan Remy Sjahdeini dalam bukunya Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan, yang dikatakan dengan debitur dalam keadaan insolven adalah ketika debitur tidak dapat melunasi utang kepada semua krediturnya dan debitur yang memiliki jumlah utang yang melebihi seluruh jumlah harta kekayaannya.