Apa Pengertian Pengakuan?


Pengertian Pengakuan menurut UU

Menurut Undang-Undang, suatu pengakuan yang dilakukan di depan hakim, merupakan suatu pembuktian yang sempurna tentang kebenaran hal atau peristiwa yang diakui. Ini berarti, hakim terpaksa untuk menerima dan menganggap, suatu peristiwa yang diakui memang benar-benar telah terjadi, meskipun sebetulnya ia sendiri tidak percaya bahwa peristiwa itu sungguh-sungguh tidak terjadi.

sumber: FH upnvj