Pasal 570 BW -> Hak Milik adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu benda dengan sepenuhnya dan untuk berbuat sebebas-bebasnya terhadap benda itu, asal tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh sesuatu kekuasaan yang berwenang mentapkannya, dan tidak menimbulkan gangguan terhadap hak-hak orang lain, dengan tidak mengurangi kemungkinan pencabutan hak itu untuk kepentingan umum berdasarkan atas ketentuan undang-undang dengan pembayaran ganti kerugian. (Tidak berlaku untuk tanah).
Ciri-ciri Hak Milik:
- Hak Milik merupakan hak induk terhadap hak-hak kebendaan yang lain. Sedangkan hak-hak kebendaan yang lain merupakan hak anak terhadap hak milik.
- Hak Milik ditinjau dari kualitasnya merupakan hak yang selengkap-lengkapnya.
- Hak Milik bersifat tetap, artinya tidak akan lenyap dengan hak kebendaan lain.
- Hak Milik mengandung inti dari hak kebendaan yang lain.
Cara Memperoleh Hak Milik (Pasal 584 BW):
- Pengambilan (toegening atau occupatio).
- Penarikan oleh benda lain (natrekking atau acessio).
- Lewat waktu/daluarsa (verjaring).
- Pewarisan (erfopvolging).
- Penyerahan (levering atau overdracht).
Cara Memperoleh Hak Milik (yang tidak disebutkan dalam Pasal 584 BW):
- Pembentukan benda (zaaksvorming).
- Penarikan buahnya (vruchttreking).
- Persatuan atau percampuran benda (vereniging).
- Pencabutan hak (onteigening).
- Perampasan (verbeurdverklaring).
- Pembubaran suatu badan hukum.
Dari segi sifatnya, cara memperoleh hak milik dapat dibedakan atas 2 macam:
- Secara originil (asli), yaitu memperoleh hak milik bukan berasal dari orang lain yang lebih dahulu memiliki, misalnya dengan pendakuan, penarikan oleh benda lain dan verjaring.
- Secara derivatief, yaitu memperoleh hak milik berasal dari orang lain yang dahulu memiliki atas suatu benda, dapat dibedakan atas 2 macam :
a. Memperoleh hak milik berdasarkan alas hak yang umum. Mis : ahli waris.
b. Memperoleh hak milik berdasarkan alas hak yang khusus. Mis : levering dalam perjanjian jual beli.
sumber: FH upnvj