Benda yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi dalam Hukum Perdata
Benda yang dapat dibagi
- Benda yang apabila wujudnya dibagi tidak mengakibatkan hilangnya hakikat daripada benda itu sendiri. Misalnya : beras, gula, pasir, dan lain-lain.
Benda yang tidak dapat dibagi
- Benda yang apabila wujudnya dibagi mengakibatkan hilangnya atau lenyapnya hakikat daripada benda itu sendiri. Misalnya : kuda, sapi, uang, dan lain-lain.
sumber: FH upnvj