Apa pengertian Benda yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi?

hukum benda
Benda yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi dalam Hukum Perdata

Benda yang dapat dibagi

  • Benda yang apabila wujudnya dibagi tidak mengakibatkan hilangnya hakikat daripada benda itu sendiri. Misalnya : beras, gula, pasir, dan lain-lain.

Benda yang tidak dapat dibagi

  • Benda yang apabila wujudnya dibagi mengakibatkan hilangnya atau lenyapnya hakikat daripada benda itu sendiri. Misalnya : kuda, sapi, uang, dan lain-lain.

sumber: FH upnvj