Apa maksud puasa bagi pemuda yang belum menikah ?

Hikmah Puasa Sunnah adalah menahan diri dari kegiatan makan dan minum, serta segala hal yang membatalkannya mulai dari terbit fajar hingga Waktu Buka Puasa yaitu terbenanmya matahari, dimana bagi yang melaksanakannya akan mendapatkan pahala, dan bagi yang tidak melaksanakannya atau meninggalkannya tidak akan mendapatkan dosa. Apa maksud puasa bagi pemuda yang belum menikah ?

Islam yang datang dengan ajarannya yang amat mulia ini mengajarkan kepada kita agar senantiasa memelihara akhlaq dan mengendalikan hawa nafsu supaya seorang muslim yang diberikan kepribadian istimewa tidak tertawan oleh hawa nafsunya seperti hewan. Disyariatkan untuknya syariat yang wajib dan sunnah supaya dapat melindungi dirinya dari dampak buruk yang timbul akibat menuruti hawa nafsu. Di antara syariatnya ialah anjuran untuk berpuasa bagi orang yang belum mampu untuk menikah.

Puasa ini merupakan amalan yang seharusnya dilakukan oleh siapa pun yang sedang jatuh cinta kepada lawan jenis, namun belum mampu atau ada alasan lain sehingga seseorang tidak bisa segera menikah. Puasa tidak hanya sekedar menahan rasa lapar dan dahaga. Di sinilah barangkali kita perlu merenung dengan sesungguhnya. Betapa selama ini banyak di antara kita telah melakukan ibadah puasa, namun kenapa ibadah puasa yang sering kita lakukan seakan tidak ada pengaruhnya bagi perilaku dalam kehidupan sehari-hari kita. Ibadah dilakukan, namun maksiat juga masih tetap berjalan.

Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ’anhu berkata: ”Kami bersama Nabi sallallahu ’alaihi wa sallam dan para pemuda yang tidak memiliki apa-apa. Kemudian beliau berkata kepada kami:

“Wahai para pemuda! Barangsiapa yang sudah memiliki kemampuan (biologis maupun materi), maka menikahlah. Karena hal itu lebih dapat menahan pandangan dan menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu (menikah), maka hendaklah dia berpuasa karena hal itu menjadi benteng baginya”. (HR. Bukhori, no. 5066. Muslim, no. 1400.)

Maksudnya ialah bahwa puasa meringankan dampak hawa nafsu bagi para pemuda. Hukum ini meskipun dianjurkan bagi para pemuda, akan tetapi sebenarnya sangat diperlukan oleh semua golongan karena bersamaan dengan bertambahnya fitnah dan mudahnya berbagai macam sebab kemungkaran dan banyaknya godaan. Terutama bagi orang yang hidup di tengah masyarakat yang di dalamnya banyak terjadi tabarruj yaitu wanita yang tampil bersolek di depan umum dan dekadensi moral. Selayaknya ibadah ini bisa dibiasakan agar iffah atau kesucian diri dan agama terjaga.

Disamping berpuasa, hendaknya kita juga memohon pertolongan dengan berdoa kepada Allah Ta’ala supaya agama dan kehormatannya kita dapat dijaga. Semoga dimudahkan untuk menikah yang dapat menjaga kehormatannya. Meminta pertolongan dapat juga dilakukan dengan mengingat apa yang telah Allah sediakan di surga, berupa bidadari bagi orang yang istiqamah dalam syariat Allah Ta’ala, dan menjaga dirinya.

Dengan demikian, bagi siapa pun yang telah jatuh cinta dan belum mampu untuk menikah, berpuasa merupakan jalan satu-satunya yang paling baik menurut Rasulullah Saw. Semoga dengan berpuasa, kita tidak hanya sekedar bisa menjaga diri dari perbuatan zina dengan orang yang kita cintai namun kita juga semakin dekat dengan Allah Swt. Barang siapa yang dekat dengan Allah Swt.maka yakinlah segalanya akan menjadi lebih mudah, termasuk keinginan untuk bersegera menikah.

Di dalam islam, baik dalam Al-Quran ataupun Sunnah Rasul, tidak ada yang dinamakan dengan puasa sebelum menikah. Secara formal ajaran islam tidak pernah mensyariatkan hal tersebut. Untuk itu, puasa sebelum menikah tidak ada di dalam ajaran islam. Pernikahan yang sah dan berkah adalah yang sesuai dengan syarat-syarat akad nikah saja.

Pelaksanaan puasa sunnah di luar bulan Ramadhan ada sangat banyak. Sah-sah saja jika calon pengantin melaksanakan puasa sebelum menikah, berdoa, dan menahan diri dari berbagai godaan menjelang pernikahan. Akan tetapi, jika ingin berpuasa maka pelaksanaan puasa haruslah dengan niat dan kaidah sesuai yang telah disyariatkan. Misalnya ada banyak ibadah macam-macam puasa sunnah, seperti puasa senin kamis, puasa di bulan safar, puasa daud, dan lain sebagainya.

Selagi pelaksanaan puasa dilakukan sesuai dengan kaidah dan syariat islam yang telah diturunkan, maka tidak masalah untuk dilakukan. Secara formal puasa sebelum menikah tidak ada aturan dan sunnahnya. Untuk itu, pelaksanaan puasa sunnah yang sesuai syariah dilakukan sebelum menikah tidak menjadi masalah. Akan tetapi pelaksanaan puasa sebelum menikah karena memang berniat untuk puasa sebelum menikah tentu tidak sesuai dengan ajaran islam. Hal ini tidak termasuk dalam hukum pernikahan dalam islam dan fiqih pernikahan untuk wajib dilakukan, sifatnya optional dan tambahan saja.

Melaksanakan ibadah puasa bisa kapan saja dan saat kapan saja asalkan sesuai waktu, niat, dan aturan yang telah ditetapkan islam (dalam hal ini oleh Rasulullah dan pendapat para ulama). Pelaksanaan puasa sebelum menikah pun tidak harus selalu dilaksanakan tepat sebelum menikah. Kita bisa melaksanakannya jauh-jauh hari sebagai pelatihan diri agar tidak mudah terjeumus hawa nafsu lewat puasa sunah yang jelas ada. Bahkan puasa sebelum menikah tidak masuk pada syarat pernikahan dalam islam atau rukun nikah dalam islam.

Sebelum menikah calon pasangan tentunya belum memiliki status yang sah sebagai suami istri. Di masa-masa itu, biasanya calon pasangan mudah untuk tergoda setan, godaan hawa nafsu, dan ketidaksabaran dalam menunggu moment pernikahan. Alangkah lebih baiknya jika dijaga dengan berpuasa sunnah.

Referensi :