Apa maksud dari pendirian Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)?

LKBB

Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) berfungsi sebagai pengumpul dan penyalur dana dari dan ke masyarakat, maksudnya adalah untuk menunjang pengembangan pasar uang dan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan.

Maksud pendirian LKBB antara lain sebagai berikut.

  1. Untuk memberikan pembiayaan dalam bentuk pinjaman jangka panjang dan menengah.

  2. Untuk penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan.

  3. Untuk merangsang penyertaan modal swasta dan memperluas sumber-sumber pembiayaan bagi kegiatan dunia usaha.

  4. Sebagai penggerak, perantara atau penanggung setiap pengeluaran dan penukaran saham-saham, surat-surat utang, obligasi dan surat berharga lainnya.

  5. Sebagai salah satu lembaga penunjang pasar uang dan pasar modal.

Referensi

Ismawanto. 2009. Ekonomi 1. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.