Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) berfungsi sebagai pengumpul dan penyalur dana dari dan ke masyarakat, maksudnya adalah untuk menunjang pengembangan pasar uang dan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan.
Maksud pendirian LKBB antara lain sebagai berikut.
-
Untuk memberikan pembiayaan dalam bentuk pinjaman jangka panjang dan menengah.
-
Untuk penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan.
-
Untuk merangsang penyertaan modal swasta dan memperluas sumber-sumber pembiayaan bagi kegiatan dunia usaha.
-
Sebagai penggerak, perantara atau penanggung setiap pengeluaran dan penukaran saham-saham, surat-surat utang, obligasi dan surat berharga lainnya.
-
Sebagai salah satu lembaga penunjang pasar uang dan pasar modal.
Referensi
Ismawanto. 2009. Ekonomi 1. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.