Apa makna yang terkandung didalam Surat al-Baqarah ayat 273 ?

Surat al-Baqarah

“(Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang Kaya karena memelihara diri dari minta-minta. kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), Maka Sesungguhnya Allah Maha Mengatahu.” Surat al-Baqarah ayat 273

Apa makna yang terkandung didalam Surat al-Baqarah ayat 273 ?

Pada ayat sebelumnya Allah Swt. membimbing kepada kita agar tidak keberatan untuk memberikan sedekah itu kepada fakir miskin yang bukan muslim, karena petunjuk untuk beriman itu datang dari Allah sedangkan rasa belas kasih harus diberi tanpa memandang apakah ia beragama Islam atau bukan. Pada ayat ini Allah menunjukkan ciri-ciri orang-orang fakir yang harus mendapatkan perhatian istimewa karena terikat di jalan Allah Swt.

Ibnu Katsir menjelaskan bahwa “berikanlah kepada orang-orang fakir yang terikat oleh di jalan Allah” yakni orang-orang mujahidin yang telah mengabdikan diri kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya serta menetap di Madinah. Mereka tidak memiliki sarana untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Mereka memiliki sikap ‘iffah (menjaga diri dari meminta-minta) dalam hal pakaian, perilaku, dan perkataan.

Menurut al-Maraghi menjelaskan bahwa yang dimaksud fi sabilillah yang harus diperhatikan adalah orang yang menyibukkan diri berperang di jalan Allah atau orang yang memfokuskan diri untuk berjihad mencari keridhaan Allah, karena kalau mereka sibuk bekerja juga maka kemaslahatan masyarakat tidak terurus karena kesibukan kerja pribadi. Mereka wajib diberi biaya dari baitul mal.

Termasuk berjuang di jalan Allah pada zaman sekarang ialah jika seseorang menyibukkan diri melaksanakan tugas-tugas bagi kepentingan masyarakat, seperti pertahanan dan menuntut ilmu. Namun apabila mereka masih punya waktu untuk berusaha bekerja, maka dia tidak halal menerima pemberian infak.

Buya Hamka berpendapat bahwa Allah menarik perhatian kaum yang beriman lagi mampu terhadap suatu kelompok masyarakat mukmin yang wajib mendapatkan perhatian istimewa. Mereka yang mempunyai tugas yang berat, yaitu memelihara dan menghafal tiap-tiap ayat yang turun. Di antara mereka ada yang lemah badannya sehingga tidak kuat untuk turut berperang.

Maksud dari fi sabilillah bukanlah mengangkat senjata di medan perang saja; mempertahankan soal-soal agama dengan mendalam, memelihara al-Qur’an dan Hadis, segala kelengkapan yang memerlukan tenaga penuh untuk berjihad, dan mempelajarinya sehingga dapat berkembang, juga termasuk cabang yang penting dari jalan Allah Swt.

Imam Jalaluddin as-Suyuti memaparkan bahwa sedekah itu untuk orang- orang fakir yang terikat di jalan Allah maksudnya menyediakan diri mereka khusus untuk berjihad. Mereka tidak dapat berusaha atau menjadi musafir untuk berdagang dan mencari penghidupan karena kesibukan mereka dalam perjuangan itu.

Sedangkan Sayyid Quthub mengkisahkan sejumlah kaum muhajirin mereka telah meninggalkan harta dan keluarganya, mereka bertempat tinggal di Madinah dan mewakafkan dirinya untuk berjihad di jalan Allah, menjaga Rasulullah Saw dan rumah Rasulullah, seperti Ahlush - Shuffah yang bertempat tinggal di masjid. Mereka terikat oleh jihad di jalan Allah sehingga mereka tidak dapat berpergian untuk melakukan perdagangan dan usaha-usaha lainnya. Karena kemuliaannya mereka tidak meminta sumbangan, mereka berpenampilan bagus supaya tidak tampak kemiskinannya dan ini merupakan contoh yang mulia.

Referensi : Imam Jalaluddin as-Suyuti, Terjemahan Tafsir Jalalain , (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2009), Jilid 1.