Apa makna dekonsentrasi menurut Pasal 1 huruf (f) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999?

gambar
Apa makna dekonsentrasi menurut Pasal 1 huruf (f) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999?

Menurut Pasal 1 huruf (f) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang dimaksud dekonsentrasi adalah:
a. Pelimpahan wewenang dari Aparatur Pemerintah yang lebih tinggi tingkatannya kepada aparatur lain dalam satu tingkatan pemerintahan disebut dekonsentrasi horizontal. Contohnya, pendelegasian wewenang dari Presiden kepada para Menteri. Pendelegasian wewenang dari Gubernur kepada BKPMD (Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah) Provinsi, dalam pemberian izin di bidang tertentu.

b. Pelimpahan wewenang dari Pemerintah atau dari suatu aparatur pemerintah yang lebih tinggi tingkatannya ke aparatur lain dalam tingkatan pemerintahan yang lebih rendah, disebut dekonsentrasi vertikal. Contohnya, Presiden mendelegasikan kewenangannya di bidang penyelenggaraan pemerintahan umum kepada Gubernur. Dekonsentrasi vertikal ini secara kental pernah berlaku sewaktu masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974. Berdasar pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, dekonsentrasi diartikan pelimpahan wewenang dari pemerintah atau Kepala Wilayah atau Kepala Instansi Vertikal Tingkat Atasnya kepada Pejabat di Daerah. Daerah dimaksud adalah Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II. Demikian pula pelaksanaan dekonsentrasi menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.